Jumat, 3 Oktober 2025

Majelis Hakim PN Jakarta Pusat Gelar Sidang Gugatan Mantan Karyawan PT Freeport

"Tergugat tiga (PT Freeport Indonesia,-red) belum hadir, kami akan panggil lagi," tutur ketua majelis hakim saat memulai persidangan.

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Adi Suhendi
Tribunnews.com/ Glery Lazuardi
Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menggelar sidang perdana gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) terhadap karyawan PT Freeport Indonesia. Sidang perdana digelar di PN Jakarta Pusat, Rabu (28/3/2018). 

"Yang paling buruk adalah ketika mereka tidak dapat melakukan akses kesehatan. Mereka harus membayar sendiri biaya perawatan kesehatan dan dalam kasus yang mereka sakitnya akut dan membutuhkan perawatan intensif sekitar 16 orang meninggal dunia," kata dia.

Di dalam gugatan itu, pihak penggugat menuntut tergugat untuk membayar segala perugian yang dialami oleh penggugat, yakni sebesar Rp 1,9 Miliar. Itu termasuk kerugian materiil dan immateriil.

"Tuntutan kerugian materil dan imateril berupa tentnya kerugian imateril berkaitan biaya yang sudah dikeluarkan untuk perawatan si penggugat, imateril terkait kehilangan backbone keluarga, anak-anak membutuhkan itu semua," kata dia.

Sampai saat ini, dia menilai, pemerintah sudah mengetahui permasalahan itu.

Sebab, sebelumnya ada komunikasi dengan pemerintah.

Namun, sampai saat ini belum ada respon dari pemerintah termasuk Kementerian Ketenagakerjaan.

"Sangat-sangat tidak kami harapkan. Mereka tidak ada respon yang memadai seharusnya sebagai yang harus melakukan perlindungan terhadap warga negara," tambahnya.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved