Jumat, 3 Oktober 2025

Majelis Hakim PN Jakarta Pusat Gelar Sidang Gugatan Mantan Karyawan PT Freeport

"Tergugat tiga (PT Freeport Indonesia,-red) belum hadir, kami akan panggil lagi," tutur ketua majelis hakim saat memulai persidangan.

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Adi Suhendi
Tribunnews.com/ Glery Lazuardi
Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menggelar sidang perdana gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) terhadap karyawan PT Freeport Indonesia. Sidang perdana digelar di PN Jakarta Pusat, Rabu (28/3/2018). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menggelar sidang perdana gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) terhadap karyawan PT Freeport Indonesia.

Sidang perdana digelar di PN Jakarta Pusat, Rabu (28/3/2018).

Siti Khalima, istri dari karyawan PT Freeport Indonesia, Irwan Dahlan, didampingi tim penasehat hukum dari Lokataru melayangkan gugatan karena pemutusan secara sepihak jaminan BPJS karena aksi mogok kerja yang dilakukan karyawan terhadap PT Freeport Indonesia.

Baca: Wajah Ace Hasan Syadzily Sumringah Dilantik Jadi Wakil Ketua Komisi VIII

Gugatan tercantum di nomor gugatan 88/pdt.g/2018/pn.jkt pusat.

Gugatan ditujukan kepada PT Freeport Indonesia, BPJS Pusat, dan BPJS Kabupaten Mimika, Provinsi Papua.

Namun, di persidangan pada Rabu ini, pihak PT Freeport Indonesia berhalangan hadir.

"Tergugat tiga (PT Freeport Indonesia,-red) belum hadir, kami akan panggil lagi," tutur ketua majelis hakim saat memulai persidangan.

Baca: ICW Akan Ambil Langkah Hukum Gugat SK Pengangkatan Arief Hidayat Sebagai Hakim Konstitusi

Sementara itu, penasehat hukum dari penggugat, Nurkholis Hidayat, mengatakan gugatan PMH adalah tindakan ilegal atau melawan hukum yang dilakukan oleh PT Freeport Indonesia dan BPJS.

Menurut dia, bentuk PMH berupa penghentian status kepesertaan BPJS Kesehatan dari karyawan PT Freeport Indonesia.

Salah satu yang mogok kerja, yaitu Irwan Dahlan, selaku suami dari penggugat.

Dampak dari pemutusan status kepesertaan BPJS itu, kata dia, mengakibatkan karyawan yang melakukan mogok kerja tidak bisa mengakses kesehatan.

Baca: KPK Kembali Tahan Anggota DPRD Kota Malang, Satu Orang Mangkir

"Yang paling buruk adalah ketika mereka tidak dapat melakukan akses kesehatan. Mereka harus membayar sendiri biaya perawatan kesehatan dan dalam kasus yang mereka sakitnya akut dan membutuhkan perawatan intensif sekitar 16 orang meninggal dunia," kata dia.

Di dalam gugatan itu, pihak penggugat menuntut tergugat untuk membayar segala perugian yang dialami oleh penggugat, yakni sebesar Rp 1,9 Miliar. Itu termasuk kerugian materiil dan immateriil.

"Tuntutan kerugian materil dan imateril berupa tentnya kerugian imateril berkaitan biaya yang sudah dikeluarkan untuk perawatan si penggugat, imateril terkait kehilangan backbone keluarga, anak-anak membutuhkan itu semua," kata dia.

Sampai saat ini, dia menilai, pemerintah sudah mengetahui permasalahan itu.

Sebab, sebelumnya ada komunikasi dengan pemerintah.

Namun, sampai saat ini belum ada respon dari pemerintah termasuk Kementerian Ketenagakerjaan.

"Sangat-sangat tidak kami harapkan. Mereka tidak ada respon yang memadai seharusnya sebagai yang harus melakukan perlindungan terhadap warga negara," tambahnya.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved