Jumat, 3 Oktober 2025

Majelis Hakim PN Jakarta Pusat Gelar Sidang Gugatan Mantan Karyawan PT Freeport

"Tergugat tiga (PT Freeport Indonesia,-red) belum hadir, kami akan panggil lagi," tutur ketua majelis hakim saat memulai persidangan.

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Adi Suhendi
Tribunnews.com/ Glery Lazuardi
Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menggelar sidang perdana gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) terhadap karyawan PT Freeport Indonesia. Sidang perdana digelar di PN Jakarta Pusat, Rabu (28/3/2018). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menggelar sidang perdana gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) terhadap karyawan PT Freeport Indonesia.

Sidang perdana digelar di PN Jakarta Pusat, Rabu (28/3/2018).

Siti Khalima, istri dari karyawan PT Freeport Indonesia, Irwan Dahlan, didampingi tim penasehat hukum dari Lokataru melayangkan gugatan karena pemutusan secara sepihak jaminan BPJS karena aksi mogok kerja yang dilakukan karyawan terhadap PT Freeport Indonesia.

Baca: Wajah Ace Hasan Syadzily Sumringah Dilantik Jadi Wakil Ketua Komisi VIII

Gugatan tercantum di nomor gugatan 88/pdt.g/2018/pn.jkt pusat.

Gugatan ditujukan kepada PT Freeport Indonesia, BPJS Pusat, dan BPJS Kabupaten Mimika, Provinsi Papua.

Namun, di persidangan pada Rabu ini, pihak PT Freeport Indonesia berhalangan hadir.

"Tergugat tiga (PT Freeport Indonesia,-red) belum hadir, kami akan panggil lagi," tutur ketua majelis hakim saat memulai persidangan.

Baca: ICW Akan Ambil Langkah Hukum Gugat SK Pengangkatan Arief Hidayat Sebagai Hakim Konstitusi

Sementara itu, penasehat hukum dari penggugat, Nurkholis Hidayat, mengatakan gugatan PMH adalah tindakan ilegal atau melawan hukum yang dilakukan oleh PT Freeport Indonesia dan BPJS.

Menurut dia, bentuk PMH berupa penghentian status kepesertaan BPJS Kesehatan dari karyawan PT Freeport Indonesia.

Salah satu yang mogok kerja, yaitu Irwan Dahlan, selaku suami dari penggugat.

Dampak dari pemutusan status kepesertaan BPJS itu, kata dia, mengakibatkan karyawan yang melakukan mogok kerja tidak bisa mengakses kesehatan.

Baca: KPK Kembali Tahan Anggota DPRD Kota Malang, Satu Orang Mangkir

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved