Jumat, 3 Oktober 2025

Penasihat Hukum Berharap 8 Terdakwa Penyelundup 1 Ton Sabu tidak Dituntut Hukuman Mati

Penasihat hukum para terdakwa, Daniel Setiawan berharap para terdakwa tidak dituntut hukuman mati sehingga hakim pun tidak menjatuhkan hukuman mati.

Editor: Dewi Agustina
tribunnews.com/ Ria Anatasia
Sidang tuntutan kasus penyelundupan 1 ton sabu di Pantai Anyer, Banten terhadap 8 terdakwa ditunda 

"Kami perlu lebih teliti, jangan sampai ada dua berkas dari laut dan darat yang keliru. Barang bukti besar. Harus rapi, pengetikannya juga," kata Sarwoto.

Ketidaktahuan para saksi yang berlatar penyidik Polri, sempat mendapat teguran dari hakim.

Pada sidang Senin, 15 Januari 2018, empat saksi dari kepolisian dihadirkan. Mereka adalah Iptu Tony Gardianto, Bripka Muhammad Fauzi, Aipda Luhut Pardamean, dan Bripka M Sanudin.

Seluruhnya adalah Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya dan terlibat penangkapan delapan terdakwa di Anyer.

Baca: Sang Putra Akui Ada Gerakan Lobi-lobi Para Ulama untuk Bebaskan Baasyir

Para saksi dapat menjawab pertanyaan hakim seputar pengejaran, pengintaian, hingga penangkapan terdakwa.

Namun, ketika hakim menanyakan ke mana sabu itu akan dibawa setelah sampai Indonesia, keempat saksi tak bisa menjawab.

Hakim pun menegur para saksi.

"Mau dibawa ke mana atau barang ini berasal dari mana? Terus mau tanya siapa kami? Ada maksudnya mereka itu tapi saudara kesulitan padahal saudara saksi yang mendengar, melihat, mengalami sendiri," ujar ketua majelis hakim, Haruno Patriadi

Menurut Haruno, seharusnya polisi yang menangkap penyelundup narkoba itu, bertanya kepada pelaku soal asal-usul dan tujuan narkoba yang ditemukan.

Anggota Polri yang menangkap diminta tidak hanya menangkap dan menyerahkan pelaku kepada penyidik di kantor.

"Kami harus gali sedalam-dalamnya supaya kami bisa membuat putusan yang juga tepat," kata Haruno.

Baca: Anniesa Balikin Duit Saya

Majelis hakim menyesalkan terputusnya mata rantai jaringan pengedar narkoba yang masuk lewat Anyer itu karena polisi hanya menggagalkan penyelundupan namun tak sampai menelusuri siapa warga Indonesia yang menerimanya.

Hakim memberikan masukan agar penyidik lebih teliti.

Pada kasus sabu seberat 1 ton ini, delapan warga Taiwan menjadi terdakwa dalam kasus ini.

Lima di antaranya berperan sebagai awak kapal Wanderlust yang mengantar sabu seberat 1 ton ke pantai Anyer, Banten.

Sedangkan tiga lainnya ditangkap saat membawa sabu dalam mobil pada 13 Juli 2017. (ria)

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved