Penasihat Hukum Berharap 8 Terdakwa Penyelundup 1 Ton Sabu tidak Dituntut Hukuman Mati
Penasihat hukum para terdakwa, Daniel Setiawan berharap para terdakwa tidak dituntut hukuman mati sehingga hakim pun tidak menjatuhkan hukuman mati.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sidang kasus penyelundupan 1 ton sabu senilai Rp 1,5 triliun di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (26/2/2018) siang, ditunda karena jaksa belum siap membacakan tuntutan.
Para terdakwa pada kasus ini adalah pelaku yang berusaha menyelundupkan sabu lewat Pantai Anyer, Banten.
Sidang kemarin beragenda pembacaan tuntutan. Para terdakwa dikenai pasal berlapis yang ancaman hukumannya adalah hukuman mati dan hukuman seumur hidup.
Penasihat hukum para terdakwa, Daniel Setiawan berharap para terdakwa tidak dituntut hukuman mati sehingga hakim pun tidak menjatuhkan hukuman mati.
"Harapannya mereka tidak dituntut pasal 114 ayat 2 dan 113 ayat 2 yang ancaman hukuman maksimalnya adalah hukuman mati," kata Daniel di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan di Jalan Ampera, Senin (26/2/2018) siang.
"Setidaknya mereka dituntut dakwaan subsider pasal 112 ayat 2 dan 115 ayat 2 yang ancaman hukuman maksimalnya adalah hukuman seumur hidup," kata pengacara Posbakumadin Jakarta Selatan itu.
Baca: Abu Bakar Baasyir Harus Pakai Kaus Kaki Ketat untuk Mencegah Pembengkakan Bertambah Parah
Daniel optimis harapannya akan jadi kenyataan dan hakim tidak menjatuhkan hukuman mati.
Menurut Daniel, para penyidik yakni aparat Polri yang hadir sebagai saksi di persidangan, tidak bisa memberikan keterangan yang jelas.
"Saksi penyidik tidak bisa menunjukkan siapa yang menjual dan siapa yang akan membeli," ungkapnya.
Daniel menambahkan, kedelapan terdakwa bukanlah pembeli sabu seberat satu ton itu. Seluruhnya juga bukan pemakai sabu.
"Mereka kurir, hanya mengantarkan," katanya.
Daniel berharap jaksa segera membacakan tuntutannya.
"Saya harap jaksa penuntut cepat mengumpulkan berkasnya agar kami segera membuat pembelaan, tapi karena sidang ditunda, pekerjaan kami tertunda juga," katanya.
Sementara itu, jaksa Sarwoto menyatakan, sidang tertunda karena perlu ketelitian ekstra dalam memproses berkas kedelapan terdakwa terkait dua kasus yang berbeda.
"Kami perlu lebih teliti, jangan sampai ada dua berkas dari laut dan darat yang keliru. Barang bukti besar. Harus rapi, pengetikannya juga," kata Sarwoto.
Ketidaktahuan para saksi yang berlatar penyidik Polri, sempat mendapat teguran dari hakim.
Pada sidang Senin, 15 Januari 2018, empat saksi dari kepolisian dihadirkan. Mereka adalah Iptu Tony Gardianto, Bripka Muhammad Fauzi, Aipda Luhut Pardamean, dan Bripka M Sanudin.
Seluruhnya adalah Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya dan terlibat penangkapan delapan terdakwa di Anyer.
Baca: Sang Putra Akui Ada Gerakan Lobi-lobi Para Ulama untuk Bebaskan Baasyir
Para saksi dapat menjawab pertanyaan hakim seputar pengejaran, pengintaian, hingga penangkapan terdakwa.
Namun, ketika hakim menanyakan ke mana sabu itu akan dibawa setelah sampai Indonesia, keempat saksi tak bisa menjawab.
Hakim pun menegur para saksi.
"Mau dibawa ke mana atau barang ini berasal dari mana? Terus mau tanya siapa kami? Ada maksudnya mereka itu tapi saudara kesulitan padahal saudara saksi yang mendengar, melihat, mengalami sendiri," ujar ketua majelis hakim, Haruno Patriadi
Menurut Haruno, seharusnya polisi yang menangkap penyelundup narkoba itu, bertanya kepada pelaku soal asal-usul dan tujuan narkoba yang ditemukan.
Anggota Polri yang menangkap diminta tidak hanya menangkap dan menyerahkan pelaku kepada penyidik di kantor.
"Kami harus gali sedalam-dalamnya supaya kami bisa membuat putusan yang juga tepat," kata Haruno.
Baca: Anniesa Balikin Duit Saya
Majelis hakim menyesalkan terputusnya mata rantai jaringan pengedar narkoba yang masuk lewat Anyer itu karena polisi hanya menggagalkan penyelundupan namun tak sampai menelusuri siapa warga Indonesia yang menerimanya.
Hakim memberikan masukan agar penyidik lebih teliti.
Pada kasus sabu seberat 1 ton ini, delapan warga Taiwan menjadi terdakwa dalam kasus ini.
Lima di antaranya berperan sebagai awak kapal Wanderlust yang mengantar sabu seberat 1 ton ke pantai Anyer, Banten.
Sedangkan tiga lainnya ditangkap saat membawa sabu dalam mobil pada 13 Juli 2017. (ria)