Kamis, 2 Oktober 2025

Penasihat Hukum Berharap 8 Terdakwa Penyelundup 1 Ton Sabu tidak Dituntut Hukuman Mati

Penasihat hukum para terdakwa, Daniel Setiawan berharap para terdakwa tidak dituntut hukuman mati sehingga hakim pun tidak menjatuhkan hukuman mati.

Editor: Dewi Agustina
tribunnews.com/ Ria Anatasia
Sidang tuntutan kasus penyelundupan 1 ton sabu di Pantai Anyer, Banten terhadap 8 terdakwa ditunda 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sidang kasus penyelundupan 1 ton sabu senilai Rp 1,5 triliun di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (26/2/2018) siang, ditunda karena jaksa belum siap membacakan tuntutan.

Para terdakwa pada kasus ini adalah pelaku yang berusaha menyelundupkan sabu lewat Pantai Anyer, Banten.

Sidang kemarin beragenda pembacaan tuntutan. Para terdakwa dikenai pasal berlapis yang ancaman hukumannya adalah hukuman mati dan hukuman seumur hidup.

Penasihat hukum para terdakwa, Daniel Setiawan berharap para terdakwa tidak dituntut hukuman mati sehingga hakim pun tidak menjatuhkan hukuman mati.

"Harapannya mereka tidak dituntut pasal 114 ayat 2 dan 113 ayat 2 yang ancaman hukuman maksimalnya adalah hukuman mati," kata Daniel di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan di Jalan Ampera, Senin (26/2/2018) siang.

"Setidaknya mereka dituntut dakwaan subsider pasal 112 ayat 2 dan 115 ayat 2 yang ancaman hukuman maksimalnya adalah hukuman seumur hidup," kata pengacara Posbakumadin Jakarta Selatan itu.

Baca: Abu Bakar Baasyir Harus Pakai Kaus Kaki Ketat untuk Mencegah Pembengkakan Bertambah Parah

Daniel optimis harapannya akan jadi kenyataan dan hakim tidak menjatuhkan hukuman mati.

Menurut Daniel, para penyidik yakni aparat Polri yang hadir sebagai saksi di persidangan, tidak bisa memberikan keterangan yang jelas.

"Saksi penyidik tidak bisa menunjukkan siapa yang menjual dan siapa yang akan membeli," ungkapnya.

Daniel menambahkan, kedelapan terdakwa bukanlah pembeli sabu seberat satu ton itu. Seluruhnya juga bukan pemakai sabu.

"Mereka kurir, hanya mengantarkan," katanya.

Daniel berharap jaksa segera membacakan tuntutannya.

"Saya harap jaksa penuntut cepat mengumpulkan berkasnya agar kami segera membuat pembelaan, tapi karena sidang ditunda, pekerjaan kami tertunda juga," katanya.

Sementara itu, jaksa Sarwoto menyatakan, sidang tertunda karena perlu ketelitian ekstra dalam memproses berkas kedelapan terdakwa terkait dua kasus yang berbeda.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved