Jumat, 3 Oktober 2025

Pilkada Serentak

15 Indikator Pelanggaran Penyalahgunaan Anak Dalam Kegiatan Politik Versi KPAI

KPAI menterjemahkan mandat yuridis undang-undang tersebut ke dalam 15 (lima belas) butir indikator

Penulis: Gita Irawan
Editor: Johnson Simanjuntak
Gita Irawan/Tribunnews.com
Ketua KPAI Susanto (kanan) dan Komisioner KPU Ilham Saputra (kiri) di Kantor KPU RI pada Selasa (23/1/2018). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komitmen pengawasan yang dilakukan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) berangkat dari landasan yuridis yang termaksud dalam pasal 15 UU Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan UU No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.

Undang-Undang tersebut secara eksplisit menyebutkan bahwa “setiap anak berhak untuk memperoleh perlindungan dari penyalahgunaan dalam kegiatan politik” dan Pasal 76 H “Setiap orang dilarang merekrut atau memperalat anak untuk kepentingan militer dan atau lainnya dan membiarkan anak tanpa perlindungan jiwa”.

KPAI menterjemahkan mandat yuridis undang-undang tersebut ke dalam 15 (lima belas) butir indikator pengawasan pelanggaran penyalahgunaan anak dalam kegiatan politik.

Baca: BMKG: Gempa Lebak Banten Tidak Berpotensi Tsunami

Indikator tersebut antara lain:

1) Memanipulasi data anak yang belum berusia 17 tahun dan belum menikah agar bisa terdaftar sebagai pemilih termaksud Daftar Pemilih Tetap ( Usia 17 – 18 tahun).

2) Menggunakan tempat bermain anak, tempat penitipan anak, atau tempat pendidikan anak untuk kegiatan kampanye.

3) Memobilisasi massa anak oleh partai politik atau calon kepala daerah.

4) Menggunakan anak sebagai penganjur atau juru kampanye untuk memilih partai atau calon kepala daerah tertentu.

5) Menampilkan anak sebagai bintang utama dari suatu iklan politik.

6) Menampilkan anak di atas panggung kampanye parpol dalam bentuk hiburan.

7) Menggunakan anak untuk memakai dan memasang atribut-atribut partai politik atau foto calon kepala daerah.

8) Menggunakan anak untuk melakukan pembayaran kepada pemilih dewasa dalam praktek politik uangatau bentuk lainnya yang bisa dimakani sebagai money politik oleh parpol atau calon kepala daerah.

9) Mempersenjatai anak atau memberikan benda tertentu yang membahayakan dirinya atau orang lain.

10) Memaksa, membujuk atau merayu anak untuk melakukan hal-hal yang dilarang selama kampanye, pemungutan suara, atau penghitungan suara.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved