Jumat, 3 Oktober 2025

Pilkada Serentak

15 Indikator Pelanggaran Penyalahgunaan Anak Dalam Kegiatan Politik Versi KPAI

KPAI menterjemahkan mandat yuridis undang-undang tersebut ke dalam 15 (lima belas) butir indikator

Penulis: Gita Irawan
Editor: Johnson Simanjuntak
Gita Irawan/Tribunnews.com
Ketua KPAI Susanto (kanan) dan Komisioner KPU Ilham Saputra (kiri) di Kantor KPU RI pada Selasa (23/1/2018). 

11) Membawa bayi atau anak yang berusia di bawah 7 tahun ke arena kampanye terbuka yang membahayakan anak.

12) Melakukan tindakan kekerasan atau yang dapat ditafsirkan sebagai tindak kekerasan dalam kampanye, pemungutan suara, atau penghitungan suara (seperti kepala anak digunduli, tubuh disemprot air atau cat).

13) Melakukan pengucilan, penghinaan, intimidasi atau tindakan-tindakan diskriminatif kepada anak yang orang tua atau keluarganya berbeda atau diduga berbeda pilihan politiknya.

14) Memprovokasi anak untuk memusuhi atau membenci calon kepala daerah atau parpol tertentu baik dalam dunia nyata maupun dalam dunia maya.

15) Melibatkan anak dalam sengketa hasil penghitungan suara.

Untuk itu Wakil Ketua KPAI, Rita Pranawati mengatakan bahwa dalam kegiatan politik yang melibatkan anak-anak memiliki kerentanan yang cukup tinggi terhadap anak-anak itu sendiri.

"Kami menyarankan untuk tidak melibatkan anak dalam proses-proses kampanye. Ini kan kegiatan politik. Kerentanannya lebih tinggi. Termasuk juga kesehatan anak. Misalnya panas, hujan, apalagi musimnya seperti ini. Anak daya tahan tubuhnya tidak sama dengan orang dewasa. Pendidikan politik tidak harus dengan cara seperti itu," ujar Rita di Kantor KPU RI, Menteng Jakarta Pusat pada Selasa (23/1/2018).

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved