Korupsi KTP Elektronik
Pengamat Minta Setya Novanto Ikuti Saja Proses Hukum di KPK
Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Setya Novanto diminta mengikuti proses hukum ketika dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Ketua KPK Agus Rahardjo sudah menegaskan pihaknya tidak akan memenuhi undangan Pansus.
Ia meminta Pansus Angket KPK sabar menunggu putusan Mahkamah Konstitusi atas uji materi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) soal hak angket DPR. KPK menganggap pembentukan Pansus ilegal.
Namun di sisi lain, hari ini juga, Rabu (15/11/2017), Setya Novanto meminta agar Pansus KPK bisa melaporkan kembali hasil kerjanya pada masa sidang ini.
Adapun masa sidang II DPR dimulai pada hari ini dan berakhir pada 14 Desember 2017.
Dalam pidatonya di rapat paripurna, Novanto mengingatkan pansus agar terus bekerja melakukan kegiatan penyelidikan terhadap aspek kelembagaan, kewenangan, anggaran, dan tata kelola sumber daya manusia.
"Diharapkan pada masa persidangan ini dapat dilaporkan hasil kerja Pansus Angket KPK," ujar Novanto di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (15/11/2017).