Kamis, 2 Oktober 2025

Korupsi KTP Elektronik

Pengamat Minta Setya Novanto Ikuti Saja Proses Hukum di KPK

Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Setya Novanto diminta mengikuti proses hukum ketika dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

henry lopulalan/stf
TOPPING OFF GEDUNG BARU GOLKAR - Ketua Umum Partai Golkar Setya Novanto (kedua kanan) menekan tombol bersama Sekjen Idrus Marham (tengah), Bendahara Umum Robert J. Kardinal, Ketua Dewan Pembina Aburizal Bakrie (kedua kiri) dan Anggota Dewan Kehormatan MS Hidayatt "Topping Off" gedung baru Partai Golkar di DPP Partai Golkar di Jakarta, Minggu (12/11). Gedung baru Golkar bernama Gedung Panca Bakti itu untuk menampung seluruh pengurus Partai Golkar baik organisasi internal DPP maupun organisasi sayap Partai Golkar. Warta Kota/henry lopulalan 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA-- Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Setya Novanto diminta mengikuti proses hukum ketika dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Pengamat politik dari Universitas Paramadina, Djayadi Hanan, Setya Novanto harus memberikan contoh yang baik kepada masyarakat menghormati hukum karena statusnya sebagai pejabat negara.

"Beliau harus memberi contoh yang baik kepada masyarakat karena penegakan hukum harus dimulai dengan contoh yang baik dari para penyelenggara negara," ujar Peneliti Saiful Mujani Research & Consulting (SMRC) kepada Tribunnews.com, Senin (15/11/2017).

Kalau terus mangkir dari panggilan KPK, kata Djayadi, Setya Novanto dan kuasa hukumnya terkesan mencari-cari alasan dan mengulur waktu.

Baca: Bagaimana Kondisi Kebatinan Novanto Setelah Kembali Jadi Tersangka E-KTP?

Hal itu berdampak kerugian bagi citra Golkar di mata publik.

"Karena bagaimanapun Pak Setya Novanto adalah simbol Golkar di publik," jelasnya.

Untuk itu, kata Djayadi, Golkar harus segera mengambil langkah kongkrit untuk menyelamatkan partai.

Jika tidak Golkar akan terus tersandera oleh kasus ini.

Hari ini, Rabu (15/11/2017) dipastikan tidak menghadiri pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka dalam kasus korupsi proyek e-KTP.

Pengacara Novanto, Fredrich Yunadi mengatakan, ketidakhadiran kliennya lantaran pihaknya sedang mengajukan uji materi di Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap Undang-Undang KPK.

Pihak kuasa hukum Novanto menggugat dua pasal dalam UU KPK, yakni Pasal 46 Ayat 1 dan 2, serta Pasal 12 dalam UU KPK.

Baca: Begini Kronologi Kelompok Bersenjata Tembak 2 Anggota Brimob di Papua

Fredrich mengatakan, jika gugatan mereka dikabulkan MK, maka kliennya tidak perlu hadir dalam pemeriksaan KPK. Jika tidak dikabulkan, pihaknya akan tunduk pada putusannya.

Pun hingga saat ini KPK juga "berlindung" di MK ketika pihaknya tidak akan memenuhi undangan panitia khusus hak angket Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di DPR.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved