MK Diminta Tolak Pengujian UU yang Longgarkan Syarat Remisi Koruptor, Ini 6 Alasannya
Dalam argumentasinya, kata Aradila, pemohon menilai remisi merupakan hak seluruh narapidana (Pasal 14 ayat (1) UU 12/1995).
Dalam hal ini PP 99/2012 tidak menghilangkan hak tersebut melainkan hanya memperketat pemberian hak tersebut.
Pengetatan itu merupakan kebijakan pemerintah dalam memberantas korupsi dan bukan merupakan bentuk pelanggaran HAM.
"Karenanya Tim Advokasi Pro-Pembatasan Remisi untuk Koruptor mengajukan permohonan pihak terkait tidak langsung dalam perkara pengujian tersebut untuk memberikan masukan dan pandangan terkait persoalan yang sedang diuji," kata Julius.
Oleh karena itu, kata Julius, pihaknya meminta Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi dalam pengujian Pasal 14 ayat (1) huruf I UU 12/1995 menerima permohonan pihak terkait tidak langsung yang diajukan oleh Tim Advokasi Pro Pembatasan Remisi untuk Koruptor.
Lalu, mendengar pandangan dan pendapat Tim Advokasi Pro-Pembatasan Remisi untuk Koruptor.
"Menolak seluruh permohonan pemohon terpidana kasus korupsi," kata Julius.