Sabtu, 4 Oktober 2025

Korupsi KTP Elektronik

Cium Kejanggalan, ICW: Publik Harus Antisipasi Hakim Menangkan Praperadilan Setya Novanto

"Publik harus mengantisipasi kemungkinan besar dikabulkannya permohonan tersebut oleh Hakim Tunggal, Cepi Iskandar,"

Editor: Adi Suhendi
Tribunnews.com/ Wahyu Aji
Ketua DPR Setya Novanto 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Srihandriatmo Malau

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai publik harus mengantisipasi kemungkinan besar Hakim Tunggal, Cepi Iskandar mengabulkan permohonan Setya Novanto dalam putusan Praperadilan, Jumat (29/9/2017).

Selama proses persidangan praperadilan yang dimulai 12 September 2017, KPK sudah kooperatif menghadirkan 193 bukti untuk menguatkan dasar penetapan Novanto sebagai tersangka.

Selain itu, KPK pun sudah menghadirkan sejumlah ahli baik di bidang hukum maupun teknologi informasi dalam persidangan.

"Publik harus mengantisipasi kemungkinan besar dikabulkannya permohonan tersebut oleh Hakim Tunggal, Cepi Iskandar," ujar Peneliti ICW, Lalola Easter melalui keterangan tertulisnya kepada Tribunnews.com, Jumat (29/9/2017).

Baca: Usai Periksa Sang Keponakan, KPK Berencana Periksa Setya Novanto Sebagai Tersangka

Berdasar pemantauan ICW, ada sejumlah kejanggalan dari seluruh proses persidangan yang berlangsung selama satu pekan ini.

Diantaranya, ketika Hakim menolak memutar rekaman bukti keterlibatan Setya Novanto dalam korupsi e-KTP.

Saat sidang praperadilan Rabu (27/9/2017), Hakim menolak memutar rekaman KPK sebagai bukti keterlibatan Setya Novanto dalam korupsi e-KTP.

Baca: Pengamat Nilai Figur Bambang Soesatyo Layak Gantikan Setya Novanto

Penolakan Hakim ini sangat janggal.

Karena Hakim berpandangan bahwa pemutaran rekaman tersebut sudah masuk pokok perkara.

Padahal rekaman pembicaraan tersebut adalah satu bukti yang menunjukkan keterlibatan Setya Novanto dalam perkara korupsi e-KTP.

Lola menegaskan, dengan dasar rekaman tersebut, KPK menetapkannya sebagai satu bukti yang dibarengi dengan 193 bukti lainnya, untuk menetapkan Setya Novanto sebagai tersangka.

Baca: Tak Ada Jaminan Elektabilitas Golkar Pulih Dengan Lengsernya Setya Novanto

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved