Sabtu, 4 Oktober 2025

Korupsi KTP Elektronik

Cium Kejanggalan, ICW: Publik Harus Antisipasi Hakim Menangkan Praperadilan Setya Novanto

"Publik harus mengantisipasi kemungkinan besar dikabulkannya permohonan tersebut oleh Hakim Tunggal, Cepi Iskandar,"

Editor: Adi Suhendi
Tribunnews.com/ Wahyu Aji
Ketua DPR Setya Novanto 

Di sisi lain, Hakim Cepi Iskandar justru membuka ruang pengujian materi perkara dengan menolak eksepsi KPK terkait dengan pembuktian keterpenuhan unsur pada Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor yang menjadi satu dalil permohonan praperadilan Setya Novanto.

"Padahal, pembuktian keterpenuhan unsur Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor sudah masuk pada pembuktian pokok perkara, dan tidak sepatutnya disidangkan lewat mekanisme praperadilan," katanya.

Baca: Dedi Mulyadi: Setya Novanto Sedang Sakit Jantung, Kok Sempat-sempatnya Mikirin Rekomendasi

Bukan itu saja, menurut ICW hal lain, ketika Hakim menunda mendengar keterangan ahli dari KPK, Rabu (27/9/2017).

Saat itu Hakim Cepi Iskandar menolak Ahli Teknologi Informasi Universitas Indonesia, Bob Hardian Syahbudin sebagai ahli dalam persidangan praperadilan.

Alasan Hakim Cepi menolak kehadiran Bob Hardian sebagai ahli karena materi yang disampaikan pada persidangan sudah masuk pokok perkara pembuktian korupsi e-KTP.

Di saat yang sama, Bob Hardian sudah memberikan keterangan tertulis dalam proses penyidikan korupsi e-KTP.

"Ahli dihadirkan untuk memberi kesaksian terkait dengan temuannya dalam evaluasi sistem teknologi informasi KTP-El. Namun, hakim menolak kehadiran Bob Hardian sebagai ahli, dan dengan demikian menunda pemberian keterangannya," jelasnya.

Kejanggalan lainnya, Hakim menolak eksepsi KPK.

Hakim Cepi Iskandar menolak eksepsi KPK yang disampaikan, Jumat (22/9/2017).

Dalam eksepsinya, KPK menyampaikan dua hal yang menjadi keberatannya yaitu terkait status penyelidik dan penyidik independen KPK dan dalil permohonan Setya Novanto yang sudah memasuki substansi pokok perkara.

Keabsahan dan konstitusionalitas penyelidik dan penyidik independen KPK sudah ditegaskan Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Nomor 109/PUU-XIII/2015.

Namun hal tersebut tidak dipertimbangkan Hakim.

Padahal putusan tersebut mengikat sebagai norma hukum atas peraturan perundang-undangannya yang diuji materilkan.

Selain itu, Hakim Cepi Iskandar juga mengabaikan keterangan KPK yang menyebutkan bahwa dalil permohonan Setya Novanto sudah masuk dalam pokok perkara.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved