Korupsi KTP Elektronik
Usai Periksa Sang Keponakan, KPK Berencana Periksa Setya Novanto Sebagai Tersangka
Kamis (28/9/2017) penyidik KPK memeriksa keponakan Setya Novanto (SN), Irvanto Hendra Pambudi.
Laporan wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kamis (28/9/2017) penyidik KPK memeriksa keponakan Setya Novanto (SN), Irvanto Hendra Pambudi.
Irvanto diperiksa sebagai saksi untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka Setya Novanto dalam kasus korupsi e-KTP.
Atas perkara ini, kediaman Irvanto beberapa bulan lalu pernah digeledah KPK.
Baca: Pengamat Nilai Figur Bambang Soesatyo Layak Gantikan Setya Novanto
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan pemeriksaan pada Irvanto, mantan Direktur Utama PT Murakabi Sejahtera dilakukan guna menelusuri aliran dana e-KTP.
"Pemeriksaan di proses penyidikan SN terus berjalan. Kami harap kedepan setelah pemeriksaan saksi ini (Irvanto), kami bisa agendakan pemeriksaan tersangka dalam waktu tidak terlalu lama dan perkara ini bisa diproses lebih lanjut," ungkap Febri, Jumat (29/9/2017).
Baca: Tak Ada Jaminan Elektabilitas Golkar Pulih Dengan Lengsernya Setya Novanto
Febri menuturkan dari awal, penyidik KPK meyakini banyak pihak yang harus bertanggung jawab dalam kasus ini.
Hingga kini KPK baru menetapkan enam tersangka.
Diketahui dalam kasus korupsi e-KTP, Setya Novanto dua kali mangkir panggilan KPK dengan alasan sakit.
Baca: Pimpinan KPK Yakin Praperadilan Setya Novanto Ditolak
Selama dua minggu lebih, ketua DPR RI itu menjalani perawatan di rumah sakit dan terus dipantau tim KPK.
Atas status tersangkanya, Setya Novanto juga melayangkan gugatan praperadilan melawan KPK di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.