Senin, 6 Oktober 2025

Korupsi KTP Elektronik

Usai Periksa Sang Keponakan, KPK Berencana Periksa Setya Novanto Sebagai Tersangka

Kamis (2‎8/9/2017) penyidik KPK memeriksa keponakan Setya Novanto (SN), Irvanto Hendra Pambudi.

Editor: Adi Suhendi
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Mantan Direktur PT Murakabi Sejahtera Irvanto Hendra Pambudi Cahyo. 

Laporan wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kamis (2‎8/9/2017) penyidik KPK memeriksa keponakan Setya Novanto (SN), Irvanto Hendra Pambudi.

Irvanto diperiksa sebagai saksi untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka Setya Novanto dalam kasus korupsi e-KTP.

Atas perkara ini, kediaman Irvanto beberapa bulan lalu pernah digeledah KPK.

Baca: Pengamat Nilai Figur Bambang Soesatyo Layak Gantikan Setya Novanto

‎Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan pemeriksaan pada Irvanto, mantan Direktur Utama PT Murakabi Sejahtera dilakukan guna menelusuri aliran dana e-KTP.

"Pemeriksaan di proses penyidikan SN terus berjalan. Kami harap kedepan setelah pemeriksaan saksi ini (Irvanto), kami ‎bisa agendakan pemeriksaan tersangka dalam waktu tidak terlalu lama dan perkara ini bisa diproses lebih lanjut," ungkap Febri, Jumat (29/9/2017).

Baca: Tak Ada Jaminan Elektabilitas Golkar Pulih Dengan Lengsernya Setya Novanto

Febri menuturkan dari awal, penyidik KPK meyakini banyak pihak yang harus bertanggung jawab dalam kasus ini.

Hingga kini KPK baru menetapkan enam tersangka.

Diketahui dalam kasus korupsi e-KTP, Setya Novanto dua kali mangkir panggilan KPK dengan alasan sakit.

Baca: Pimpinan KPK Yakin Praperadilan Setya Novanto Ditolak

Selama dua minggu lebih, ketua DPR RI itu menjalani perawatan di rumah sakit dan terus dipantau tim KPK.

Atas status tersangkanya, Setya Novanto juga melayangkan gugatan praperadilan melawan KPK di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved