Jumat, 3 Oktober 2025

Penyidik KPK Diteror

Pemuda Muhammadiyah: 5 Bulan Sudah, Masih Gelap Kasus Novel Baswedan Disiram Air Keras

"Semakin membuat kami pesimis Polisi punya itikad baik mau menuntaskan kasus ini,"

Editor: Adi Suhendi
Rina Ayu/Tribunnews.com
Dahnil Anzar Simanjutak. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Srihandriatmo Malau

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Umum Pimpinan Pusat Pemuda Muhammadiyah, Dahnil Anzar Simanjuntak mencatat sudah 154 hari atau 5 Bulan, kasus penyerangan dengan air keras terhadap penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan berlalu.

Namun, hingga kini kasus penyerangan terhadap Novel Baswedan belum terungkap.

"Semakin membuat kami pesimis Polisi punya itikad baik mau menuntaskan kasus ini," ujar Dahnil Simanjuntak kepada Tribunnews.com, Senin (11/9/2017).

Baca: Novel Baswedan: Setelah 5 Bulan Mata Kanan Saya Insya Allah Bisa Kembali Normal

Bagi Dahnil Simanjuntak, lamanya penuntasan kasus Penyerangan Novel Baswedan bukan masalah kesulitan teknis penyidikan.

Tapi, imbuhnya, diduga lebih Karena masalah intikad baik kepolisian mau menuntaskan kasus Penyerangan terhadap Novel Baswedan.

"Merujuk pada kasus-kasus yang diduga melibatkan pihak yang memiliki kekuasaan politik atau pemilik Senjata Polisi seringkali kesulitan menyelesaikan kasus tersebut," katanya.

Baca: Saat Rombongan KPK yang Hadir Dalam Rapat Di Komisi III Diminta Memperkenalkan Diri

Itulah sebabnya Pemuda Muhammadiyah meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) terlibat langsung mendorong dan mengawal penuntasan kasus ini melalui pembentukan tim gabungan pencari fakta (TGPF).

TGPF itu, lanjutnya, anggotanya adalah individu-individu yang kredibel dan independent, yang bisa melakukan asistensi dan pengawasan Kerja pro-judisia yang dilakukan pihak kepolisian.

"Bila tidak terus terang, kasus ini akan serupa dengan kasus-kasus pelanggaran HAM yang tak kunjung dituntaskan," katanya.

Baca: Jaksa KPK Ungkap Bukti Transfer Rp 2 Miliar Dari PT Quadra Kepada Rudy Alfonso dan Partner

Bagi kami, kata Dahnil Simanjuntak, kesediaan dan ketidaksediaan Presiden Joko Widodo membentuk TGPF menjadi batu uji bagi komitmennya dalam penegakan hukum dan pemberantasan korupsi.

Apalagi, menurutnya, justru saat ini ada fakta keadilan hukum dan pemberantasan korupsi memasuki era kegelapan.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved