Jumat, 3 Oktober 2025

Isu SARA

Polisi Telah Amankan Enam Tersangka Terkait Saracen

MAH terpantau mengubah grup Saracen menjadi NKRI Harga Mati dan tetap aktif menebar kebencian, meskipun Jasriadi telah ditangkap

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Eko Sutriyanto
Tribun Pekanbaru/Budi Rahmat
Lelaki berinisial MH yang diamankan Mabes Polri, Rabu (30/8/2017) pagi. MH diamankan diduga terkait Saracen. 

MAH terpantau mengubah grup Saracen menjadi NKRI Harga Mati.

Dia diketahui tetap aktif menebar kebencian, meskipun Jasriadi telah ditangkap. Penyidik menetapkan MAH sebagai tersangka dan menahannya di Rumah Tahanan Bareskrim Polri yang berlokasi di Mapolda Metro Jaya.

"Keterlibatan yang bersangkutan ini sebagai founder Saracen. Yang bersangkutan mengganti web Saracennews.com menjadi NKRI harga mati. Artinya, yang bersangkutan ini mempunyai kemampuan mengganti," kata Martinus.

Baca: Kata Jokowi, Sibuk dengan Saracen Hingga Lupa Momentum Ekonomi

Penyidik masih menelusuri lebih lanjut terkait grup Saracen. Penyidik tidak menutup kemungkinan akan mengembangkan ke nama-nama lain yang muncul dalam kasus ini kemudian menetapkan sebagai tersangka.

"Potensi tersangka lain ada dan tentu bukan ingin menyasar seseorang, tetapi karena praktek perbuatan melawan hukum ini dilakukan," ujarnya.

14 Rekening Sindikat Saracen Diserahkan ke PPATK

Untuk menelusuri aliran dana ke sindikat Saracen, Mabes Polri menggandeng Pusat Penelitian dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Dia menjelaskan, sebanyak 14 rekening sudah diserahkan PPATK untuk mendapatkan dianalisa. Belasan rekening diduga terkait aliran dana sindikat Saracen itu sudah diblokir.

"Istilahnya diblokir, tentu diblokir dan kemudian kami mohon kan untuk dilakukan analisis," jelasnya.

Upaya analisa rekening, kata dia, dilakukan supaya aparat kepolisian mendapatkan data-data yang didukung fakta-fakta hukum dari analisis aliran dana tersebut

Setelah mendapatkan analisis dari PPATK, dia mengaku akan menggali dan mendapatkan data-data tambahan yang kemudian harus ambil data-data yang diupdate tersebut.

"Untuk kami bandingkan dengan fakta hukum lainnya," tambahnya.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved