Rabu, 1 Oktober 2025

Hak Angket KPK

'Presiden Saja Tak Punya Hak Meminta Hasil Rekaman Pemeriksaan Miryam, Apalagi DPR'

Wakil Ketua DPR yang juga satu di antara penandatangan usul hak angket terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Fahri Hamzah, banjir kecaman.

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Dewi Agustina
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Suasana Sidang Paripurna ke-22 DPR di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (27/4/2017). Rapat paripurna DPR tersebut belum membahas surat permohonan hak angket untuk membuka rekaman pemeriksaan KPK terhadap eks anggota Komisi II Miryam S. Haryani pada kasus dugaan korupsi e-KTP. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua DPR yang juga satu di antara penandatangan usul hak angket terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Fahri Hamzah, banjir kecaman.

Selain disebut asal mengetukkan palu tanda setuju pada sidang paripurna DPR, Jumat (28/4/2017), Fahri juga dituding menabrak ketentuan mengenai hak angket yang diatur undang-undang.

Peniliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Donald Fariz menyebut hak angket (hak penyelidikan) hanya terkait pelaksanaan undang-undang dan kebijakan pemerintah.

Hak angket tidak termasuk fungsi yudisial alias penegakan hukum.

Fariz merujuk Pasal 79 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kota/Kabupaten (MD3).

"Hak angket adalah hak penyelidikan yang diberikan kepada DPR sebagai institusi untuk melihat pelaksanaan Undang-Undang dan atau kebijakan pemerintah," kata Donal Fariz dalam diskusi bertajuk DPR Mengangkat KPK, di Menteng, Jakarta, Sabtu (29/4/2017).

Menurut Donal, jika yang melakukan pelanggaran adalah bawahan presiden sebagai entitas eksekutif, laporan pelaksanaan hak angket akan diberian kepada presiden.

Dalam Undang-undang MD3, kata Donal, hak angket diberikan kepada DPR terkait check and balances antara pemerintah dan DPR.

"Jadi bukan diberikan kepada wilayah yudisial. Anda coba bayangkan kalau DPR nggak puas, diangket semua itu putusan Mahkamah Agung (MA) dan Mahkamah Konstitusi (MK). Bisa nggak keputusan MK dan MA itu diangket? Itu wilayah yudisial," kata Donal.

Sedang Ketua Umum Pemuda Muhammadiyah, Daniel Anzhar Simanjuntak menyatakan agar masyarakat mencatat nama-nama anggota DPR yang menandatangani usulan hak angket, begitu pula asal partainya.

Ia menyeru agar dalam pemilu mendatang, nama-nama anggota DPR itu tidak usah dipilih kembali.

"Sikap kami jelas, berulang kali menyuarakan kawal KPK untuk berani melakukan penegakkan hukum," ucap Daniel dalam acara diskusi yang sama, Sabtu.

Daniel melanjutkan pihaknya akan menghimpun kekuatan publik untuk menyatakan sikap mendukung KPK secara penuh.

"Kami mengajak publik untuk catat dan ingat siapa saja yang menandatangani hak angket ini supaya ada langkah politik," tegasnya.

Langkah politik yang dimaksud Daniel yakni publik tidak memilih kembali mereka dalam pemilu mendatang.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved