Hak Angket KPK
'Presiden Saja Tak Punya Hak Meminta Hasil Rekaman Pemeriksaan Miryam, Apalagi DPR'
Wakil Ketua DPR yang juga satu di antara penandatangan usul hak angket terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Fahri Hamzah, banjir kecaman.
Ia menegaskan anggota DPR tersebut, Rohani Vanath, telah mencabut tanda tangannya dalam berkas usulan hak angket.
"Jadi jauh sebelum sikap fraksi, dia sudah mundur. Setelah fraksi punya sikap, kan fraksi (awalnya) tidak tahu, setelah itu dicabut," ujar Muhaimin di Kantor DPP PKB, Jakarta, Sabtu (29/4/2017).
Muhaimin kembali menegaskan sikap partainya tetap, yakni menolak hak angket terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi itu.
"Sikap kami kan sudah jelas, tidak mau dilaksanakan angket," kata Muhaimin.
Fraksi Gerindra DPR juga menolak hak angket.
Juru Bicara Fraksi Gerindra Sodik Mudjahid mengatakan hak angket menyangkut pelaksanaan suatu UU atau kebijakan strategis pemerintah.
"Dalam penyidikan kasus e-KTP oleh KPK, UU atau kebijakan mana yang dilanggar KPK dan merugikan kehidupan berbangsa serta dan bernegara?" ujar Sodik.
Fraksi Gerindra, kata Sodik, juga mempertanyakan kepentingan masyarakat dan negara yang dirugikan oleh langkah dan kebijakan KPK.
Sodik menilai hak angket yang diajukan saat ini akan menghambat proses kerja KPK.
"Gerindra menilai KPK tidak perlu diganggu ketika sedang fokus melakukan pemberantasan korupsi di tanah air. Persoalan hukum diselesaikan secara hukum. Intervensi politik ada batasnya. Gerindra menghormati dan menjunjung tinggi supremasi dan proses hukum," ungkap Wakil Ketua Komisi VIII DPR itu. (tribunnetwork/ric/fer)