Kamis, 2 Oktober 2025

Hak Angket KPK

'Presiden Saja Tak Punya Hak Meminta Hasil Rekaman Pemeriksaan Miryam, Apalagi DPR'

Wakil Ketua DPR yang juga satu di antara penandatangan usul hak angket terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Fahri Hamzah, banjir kecaman.

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Dewi Agustina
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Suasana Sidang Paripurna ke-22 DPR di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (27/4/2017). Rapat paripurna DPR tersebut belum membahas surat permohonan hak angket untuk membuka rekaman pemeriksaan KPK terhadap eks anggota Komisi II Miryam S. Haryani pada kasus dugaan korupsi e-KTP. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

"Ingat semua partai yang ikut serta hak angket, itu karena jelas pengkhianatan pada pemberantasan korupsi di Indonesia dan jangan pilih mereka lagi," tambahnya.

Selain itu ia minta KPK tidak memperdulikan hak angket tersebut, karena jelas secara yuridis melanggar ketentuan undang-undang.

"Kami menyarankan KPK tidak usah peduli pada hak angket, jelas secara yuridis itu melanggar. Mana mungkin KPK membuka informasi yang sifatnya rahasia," terang Daniel.

Lebih Berguna Ruhut
Daniel melanjutkan apa yang diminta DPR yakni membuka rekaman hasil pemeriksaan terhadap Miryam S Haryani (anggota DPR dari Fraksi Hanura DPR) yang sifatnya rahasia.

Jangankan DPR, Presiden Jokowi pun tidak punya hak untuk meminta informasi tersebut.

"Presiden saja tidak punya hak untuk meminta informasi itu, karena informasi itu untuk penegakan hukum yang dirahasiakan. Saya menyarankan KPK untuk cuekin saja itu hak angket yang dibuat DPR," tambahnya.

Baca: Dinilai Menyalahi Undang-undang, ICW Gugat Hak Angket soal KPK

Donal Fariz secara khusus menyoroti Fahri Hamzah. Ia mengetuk palu saat sidang paripurna DPR untuk mengesahkan hak angket, padahal masih banyak anggota DPR yang melakukan protes.

"Sebagian besar sebenarnya berada pada posisi yang berseberangan dengan KPK. Sebagian kecil masih ada beberapa orang," kata Donal Fariz dalam diskusi bertajuk DPR Mengangket KPK, di Jakarta.

Donal hanya menyebut dua anggota Komisi III yang selalu mendukung kerja KPK adalah politikus Partai Demokrat Ruhut Sitompul (sudah diganti) dan Martin Hutabarat dari Fraksi Partai Gerindra.

"Dulu Ruhut Sitompul sering juga. Bagi saya Bang Ruhut itu walaupun lucu jauh lebih berguna dari pada Fahri Hamzah. Dia punya keberpihakan, ada isu yang mau dituntaskan, Rancangan Undang-undang KUHP dan KUHAP yang mau didorong. Ia lebih komitmen," kata Donal.

Donal Fariz mengatakan rapat paripurna tidak sah dalam mengambil keputusan karena anggota DPR yang hadir tidak sesuai syarat Undang-undang MD3 yakni separo plus satu.

Persetujuan juga harus mendapat dukungan separuh plus satu. Donal mengatakan syarat kuorum tersebut tidak bisa digunakan melalui daftar hadir karena tanda tangan bisa dipalsukan.

"Dia bilang sebagian besar fraksi setuju, tunggu dulu. Persetujuannya dari anggota yang hadir, bukan fraksi. Itu beda lho," katanya.

Rohani Cabut Tanda Tangan
Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar menanggapi adanya kader PKB di parlemen yang ikut meneken usulan hak angket.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved