Jumat, 3 Oktober 2025

Korupsi KTP Elektronik

Jadi Tersangka, Ketua Fraksi Hanura Yakin Miryam Sabar Ikuti Proses Hukum di KPK

"Berkenaan dengan hal ini tentunya kita percaya bahwa Bu Miryam bisa mengikutinya dengan penuh kesabaran dan bersifat koperatif,"

Editor: Adi Suhendi
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Mantan anggota Komisi II DPR Miryam S Haryani. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ferdinand Waskita

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Partai Hanura menghormati putusan KPK menetapkan Miryam S Haryani sebagai tersangka.

Sekretaris Fraksi Hanura Dadang Rusdiana mengatakan hal tersebut merupakan bagian dari proses hukum yang didasarkan pada kajian hukum penyidik KPK.

"Berkenaan dengan hal ini tentunya kita percaya bahwa Bu Miryam bisa mengikutinya dengan penuh kesabaran dan bersifat koperatif dengan para penegak hukum."

"Kita tunggu saja proses peradilan yang sedang berlangsung," kata Dadang melalui pesan singkat, Rabu (5/4/2017).

Sementara Wakil Ketua Umum Hanura Gede Pasek Suardika mengatakan pihaknya menyerahkan sepenuhnya mekanisme DPR terkait status Miryam.

Baca: Selain Keterangan Palsu, KPK Buka Peluang Jerat Miryam Dengan Pasal Lain

Baca: Ditetapkan KPK Jadi Tersangka, Hanura Siap Berikan Bantuan Hukum Bagi Miryam

Baca: Elza Syarief Mengaku Tidak Tahu Soal Kedatangan Pengacara Muda Utusan Setya Novanto ke Kantornya

Sebab, Miryam merupakan anggota Komisi V DPR.

"Secara organisasi itu akan berproses juga mengikuti tahapan-tahapan hukum yang ada," kata Pasek.

Sebelumnya, Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tersangka baru dalam kasus korupsi e-KTP setelah Irman, Sugiharto dan Andi Agustinus (AA) alias Andi Narogong.
Tersangka baru itu mantan anggota Komisi II DPR RI, Miryam S Haryani‎ (MSH).

"‎Dalam pengembangan korupsi e-KTP, KPK menetapkan satu tersangka baru anggota DPR RI yakni MSH," ucap Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, Rabu (5/4/2017) di KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.

Miryam dijerat Pasal 22 jo Pasal 35 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah UU No 20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman 3 hingga 12 tahun penjara.

"Tersangka MSH diduga dengan sengaja tidak memberikan keterangan ‎atau memberikan keterangan yang tidak benar di persidangan e-KTP dengan terdakwa Irman dan Sugiharto," kata Febri.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved