Korupsi KTP Elektronik
Elza Syarief Mengaku Tidak Tahu Soal Kedatangan Pengacara Muda Utusan Setya Novanto ke Kantornya
"Saya enggak tahu (ngapain Taufik datang), mungkin kaitan sama Bu Yani (Miryam) kali yah. Saya enggak tahu,"
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengacara Elza Syarief, Rabu (5/4/2017) diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Ia menjalani pemeriksaan kurang lebih tujuh jam.
Pemeriksaannya dalam rangka melengkapi berkas penyidikan untuk tersangka Andi Agustinus (AA) alias Andi Narogong.
Andi Narogong saat ini berstatus sebagai tersangka korupsi e-KTP di KPK.
Ditemui usai pemeriksaan, Elza mengklaim tidak tahu soal tujuan pengacara muda, Anton Taufik mendatangi kantornya beberapa waktu lalu.
Anton menemui mantan anggota Komisi II DPR sekaligus mantan Bendum Hanura, Miryam S Haryani yang datang ke kantor Elza Syarief.
"Saya enggak tahu (ngapain Taufik datang), mungkin kaitan sama Bu Yani (Miryam) kali yah. Saya enggak tahu," ujar Elza di KPK.
Informasi dihimpun, Anton Taufik diduga sebagai utusan Setya Novanto yang meminta Miryam untuk mencabut Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dalam persidangan terdakwa Irman dan Sugiharto.
Elza pun membantah bila kedatangan Anton Taufik datang ke kantornya atas undangan dirinya.
Menurutnya Anton Taufik waktu itu datang seorang diri.
Ia pun mengaku tidak tahu kenapa pertemuan Anton Taufik dengan Miryam dilakukan di kantornya yang berada di daerah Jakarta Pusat.
Masih menurut Elza, Miryam memang tiga kali berkunjung ke kantornya untuk melakukan konsultasi terkait kasus korupsi e-KTP.
Terakhir, Elza juga menyatakan tidak mengetahui tujuan Anton Taufik bertemu Miryam.
Begitu juga soal Anton Taufik yang diduga utusan Setya Novanto.
Untuk diketahui, dalam persidangan e-KTP, Miryam mencabut BAP miliknya.
Seluruh kesaksian yang diberikan Miryam saat penyidikan di KPK dibantahnya.
Miryam mengaku selama pemeriksaan dia kerap ditekan penyidik KPK hingga akhirnya hakim menghadirkan tiga penyidik KPK untuk dikonfrontir dengan Miryam.
Buntut dari pencabutan BAP, KPK menjerat Miryam sebagai tersangka pemberi keterangan tidak benar di bawah sumpah dalam sidang korupsi e-KTP.