Korupsi KTP Elektronik
Selain Keterangan Palsu, KPK Buka Peluang Jerat Miryam Dengan Pasal Lain
Komisi pemberantasan Korupsi menteapkan mantan anggota Komisi II DPR, Miryam S Haryani sebagai tersangka.
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi pemberantasan Korupsi menteapkan mantan anggota Komisi II DPR, Miryam S Haryani sebagai tersangka.
Miryam ditetapkan sebagai tersangka karena memberikan keterangan tidak benar dalam sidang kasus korupsi pengadaan e-KTP.
Miryam dijerat Pasal 22 jo Pasal 35 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah UU No 20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman 3 hingga 12 tahun penjara.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, pihaknya membuka peluang kembali menjerat politikus Hanura tersebut dengan Pasal lain dalam kasus korupsi e-KTP.
Baca: Ditetapkan KPK Jadi Tersangka, Hanura Siap Berikan Bantuan Hukum Bagi Miryam
Baca: Elza Syarief Mengaku Tidak Tahu Soal Kedatangan Pengacara Muda Utusan Setya Novanto ke Kantornya
"Untuk indikasi keterlibatan dalam konteks yang lain kami masih butuh waktu sambil mencermati fakta-fakta persidangan yang ada," tegas Febri, Rabu (5/4/2017) di KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.
Untuk diketahui, dalam kasus korupsi e-KTP, KPK telah menetapkan empat orang tersangka.
Dua tersangka sudah disidang yakni Irman dan Sugiharto.
Sementara dua lainnya masuk penyidikan baru di KPK yakni Andi Agustinus alias Andi Narogong dan Miryam S Haryani.
Dalam proyek ini negara mengalami kerugian sekurang-kurangnya Rp2,3 triliun dari total nilai paket pengadaan sekira Rp5,9 triliun.