Korupsi KTP Elektronik
Anggota Komisi III Angkat Bicara Soal Keinginan Miryam Cabut Keterangan di BAP
"Karena kan (dalam penyidikan) dia kan diwajibkan CCTV nanti kan bisa dikonfrontir,"
"Apapun, proses penegakan hukum itu harus berlangsung secara adil, objektif, dan ditangani secara profesional," katanya.
Menurut dia, tidak boleh proses penegakan hukum melanggar aturan hukum.
"Seperti itu kan ada di era kolonial saja. Enggak boleh penegakan hukum kita kembali ke era kolonial dulu," ujar Masinton.
Sebelumnya, tiga penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal hadir dalam sidang lanjutan perkara korupsi proyek e-KTP di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (27/3/2017).
Novel Baswedan, Ambarita Damanik, dan MI Susanto bakal dikonfrontir dengan mantan Anggota Komisi II DPR RI, Miryam S Haryani.
Sebab, saat bersaksi di persidangan Miryam mengaku tertekan dengan sikap penyidik sehingga terpaksa membuat kesaksian palsu dalam berita acara pemeriksaan.
"Tiga penyidik yang disebutkan Bu Yani tadi akan dihadirkan hari Senin," ujar Jaksa Irene Putri di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (23/3/2017) malam.
Bukan hanya itu, Irene mengatakan, jika diperlukan, akan diperlihatkan rekaman saat berlangsungnya pemeriksaan terhadap Miryam.
"Kita lihat nanti apakah kemudian dari pernyataan penyidik, apa respon Bu Yani," kata Irene.
Majelis hakim dalam persidangan kasus korupsi pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (e-KTP) menunda pemeriksaan saksi Mantan anggota Komisi II DPR, Miryam S Haryani.