Korupsi KTP Elektronik
Anggota Komisi III Angkat Bicara Soal Keinginan Miryam Cabut Keterangan di BAP
"Karena kan (dalam penyidikan) dia kan diwajibkan CCTV nanti kan bisa dikonfrontir,"
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ferdinand Waskita
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi III DPR Masinton Pasaribu menilai pernyataan Miryam S Haryani di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dapat dikonfrontir dengan penyidik KPK.
Politikus Hanura Miryam S Haryani mengaku ditekan penyidik KPK sehingga menyatakan mencabut Berita Acara pemeriksaan (BAP) kasus e-KTP.
"Itu kan juga bisa dikonfrontir," kata Masinton ketika dihubungi, Jumat (24/3/2017).
Menurutnya konfrontir dilakukan untuk mengetahui apakah penyidikan di KPK sudah sesuai dengan standard operating procedure (SOP) penyidikan atau tidak.
Baik itu dari sisi tata cara teknis penyelidikan maupun penyidikan.
Baca: Saipul Jamil Siapkan Lagu Kejutan Bagi KPK
"Karena kan (dalam penyidikan) dia kan diwajibkan CCTV nanti kan bisa dikonfrontir," ujarnya.
Masinton mengatakan kesaksian merupakan hak setiap orang.
Miryam, kata Politikus PDIP itu, dapat memberikan keterangan yang dia tahu dan hak-hak itu diatur dalam KUHAP dan UU tindak pidana khusus.
"Misalnya untuk kasus korupsi itu diatur dalam tipikor. Jadi, tidak boleh ada saksi maupun tersangka itu berada dalam tekanan penyidik," kata Masinton.
Mengenai keinginan Miryam Haryani yang ingin mencabut BAP, Masinton mengatakan setiap orang berhak melakukan hal itu persidangan.
"Ya kalau seorang saksi memberikan kesaksian dibawah tekanan atau intimidasi dari penyidik, siapapun, apalagi itu dilakukan penyidik," kata Masinton.
Masinton menuturkan hakim perlu menghadirkan penyidik KPK serta saksi terkait.
Ia mengingatkan proses penyidikan dan penyelidikan yang dilakukan KPK harus memenuhi prosedur.
"Apapun, proses penegakan hukum itu harus berlangsung secara adil, objektif, dan ditangani secara profesional," katanya.
Menurut dia, tidak boleh proses penegakan hukum melanggar aturan hukum.
"Seperti itu kan ada di era kolonial saja. Enggak boleh penegakan hukum kita kembali ke era kolonial dulu," ujar Masinton.
Sebelumnya, tiga penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal hadir dalam sidang lanjutan perkara korupsi proyek e-KTP di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (27/3/2017).
Novel Baswedan, Ambarita Damanik, dan MI Susanto bakal dikonfrontir dengan mantan Anggota Komisi II DPR RI, Miryam S Haryani.
Sebab, saat bersaksi di persidangan Miryam mengaku tertekan dengan sikap penyidik sehingga terpaksa membuat kesaksian palsu dalam berita acara pemeriksaan.
"Tiga penyidik yang disebutkan Bu Yani tadi akan dihadirkan hari Senin," ujar Jaksa Irene Putri di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (23/3/2017) malam.
Bukan hanya itu, Irene mengatakan, jika diperlukan, akan diperlihatkan rekaman saat berlangsungnya pemeriksaan terhadap Miryam.
"Kita lihat nanti apakah kemudian dari pernyataan penyidik, apa respon Bu Yani," kata Irene.
Majelis hakim dalam persidangan kasus korupsi pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (e-KTP) menunda pemeriksaan saksi Mantan anggota Komisi II DPR, Miryam S Haryani.