Jumat, 3 Oktober 2025

Korupsi KTP Elektronik

Anggota Komisi III Angkat Bicara Soal Keinginan Miryam Cabut Keterangan di BAP

"Karena kan (dalam penyidikan) dia kan diwajibkan CCTV nanti kan bisa dikonfrontir,"

Editor: Adi Suhendi
TRIBUNNEWS/TRIBUNNEWS/LENDY RAMADHAN
Masinton Pasaribu. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ferdinand Waskita

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi III DPR Masinton Pasaribu menilai pernyataan Miryam S Haryani di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dapat dikonfrontir dengan penyidik KPK.

Politikus Hanura Miryam S Haryani mengaku ditekan penyidik KPK sehingga menyatakan mencabut Berita Acara pemeriksaan (BAP) kasus e-KTP.

"Itu kan juga bisa dikonfrontir," kata Masinton ketika dihubungi, Jumat (24/3/2017).

Menurutnya konfrontir dilakukan untuk mengetahui apakah penyidikan di KPK sudah sesuai dengan standard operating procedure (SOP) penyidikan atau tidak.

Baik itu dari sisi tata cara teknis penyelidikan maupun penyidikan.

Baca: Saipul Jamil Siapkan Lagu Kejutan Bagi KPK

"Karena kan (dalam penyidikan) dia kan diwajibkan CCTV nanti kan bisa dikonfrontir," ujarnya.

Masinton mengatakan kesaksian merupakan hak setiap orang.

Miryam, kata Politikus PDIP itu, dapat memberikan keterangan yang dia tahu dan hak-hak itu diatur dalam KUHAP dan UU tindak pidana khusus.

"Misalnya untuk kasus korupsi itu diatur dalam tipikor. Jadi, tidak boleh ada saksi maupun tersangka itu berada dalam tekanan penyidik," kata Masinton.

Mengenai keinginan Miryam Haryani yang ingin mencabut BAP, Masinton mengatakan setiap orang berhak melakukan hal itu persidangan.

"Ya kalau seorang saksi memberikan kesaksian dibawah tekanan atau intimidasi dari penyidik, siapapun, apalagi itu dilakukan penyidik," kata Masinton.

Masinton menuturkan hakim perlu menghadirkan penyidik KPK serta saksi terkait.

Ia mengingatkan proses penyidikan dan penyelidikan yang dilakukan KPK harus memenuhi prosedur.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved