Jumat, 3 Oktober 2025

Hakim MK Ditangkap KPK

Patrialis Tantang KPK di Pengadilan, Siap Bicara sesuai Fakta

Mantan Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Patrialis Akbar, Rabu (22/2/2017) siang memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

TRIBUNNEWS/HERUDIN
Mantan Hakim MK Patrialis Akbartiba di gedung KPK, Jakarta, untuk menjalani pemeriksaan, Selasa (14/2/2017). Patrialis Akbar diperiksa untuk pertama kalinta pasca penahanan operasi tangkap tangan (OTT) terkait kasus dugaan suap permohonan uji materi perkara UU No 41 tahun 2014?. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

Terakhir, tugas paling utama adalah menegakkan konstitusi.

"Pemerintah maunya yang seperti itu," kata Pratikno.

Pengganti Patrialis kata Pratikno harus yang terbaik di bidang hukum.

"Yang ahli di bidang hukum tentu saja. Kemudian punya integritas tinggi," ujar Pratikno.

Ia pun yakin pansel hakim MK mampu mencari pengganti Patrialis yang sesuai dengan harapan pemerintah.

Apalagi, pemilihan hakim MK kali ini lain daripada pemilihan hakim MK dari jalur pemerintah sebelumnya, yakni menggunakan panitia seleksi dengan ketua serta anggota yang kredibel di bidangnya.

"Yang jelas kami memulai dengan membentuk tim pansel yang kredibel. Kemudian memberikan kepercayaan kepada pansel. Karena pansel ini merupakan orang yang ahli di bidang hukum," ujar Pratikno.

Soal muncul wacana hakim MK berlatar belakang politikus, Pratikno enggan mengomentarinya. Dia menyerahkan sepenuhnya proses rekrutmen hakim MK kepada pansel.

Waspada Hakim Mafia Sengketa Pilkada
Koordinator Program Perhimpunan Bantuan Hukum & HAM Indonesia (PBHI) Julius Ibrani menegaskan, ada dua hal yang harus dicermati dalam proses seleksi hakim Mahkamah Konstitusi yaitu aspek keterbukaan dan rekam jejak calon.

Menurut Julius, kedua hal tersebut harus diperhatikan oleh panitia seleksi untuk menghindari calon-calon yang berpotensi menjadi mafia peradilan.

Pernyataannya ini terkait Mahkamah Konstitusi (MK) yang akan menggelar sidang terkait sengketa Pilkada Serentak 2017.

"Panitia Seleksi Hakim Konstitusi harus melaksanakan perintah konstitusi dalam melakukan seleksi Hakim Konstitusi secara transparan dan partisipatif, dengan melibatkan masyarakat sipil," ujar Julius.

Julius mengatakan, Pansel Hakim Konstitusi harus memastikan proses seleksi berjalan secara transparan dan partisipatif. Dia merujuk pada polemik pengangkatan Patrialis Akbar oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.

Saat itu, masyarakat sipil menilai bahwa pengangkatan tersebut melanggar ketentuan yang terdapat pada pasal 9 dan pasal 25 Undang-Undang Dasar 1945 serta Pasal 19 Undang-undang No 24 tahun 2003 sebagaimana diubah dengan Undang-undang No 8 tahun 2011 tentang Mahkamah Konstitusi, karena tidak transparan dan partisipatif.

Patrialis diberhentikan secara tidak terhormat setelah terjaring operasi tangkap tangan oleh KPK atas dugaan tindak pidana korupsi terkait penanganan perkara di MK.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved