Tewas Usai Ngopi
Tuntutan Keluarga Mirna Mentok, Jaksa Agung Dukung Jessica Dibui 20 Tahun
Jaksa Agung M Prasetyo angkat suara perihal tuntutan 20 tahun penjara untuk Jessica Kumala Wongso.
Fakta-fakta itu memenuhi tiga unsur dalam pembunuhan berencana, yakni disengaja, direncanakan, dan merampas nyawa orang lain.
Hal-hal yang memberatkan dari kematian Mirna, perencanaan terdakwa dilakukan secara matang sehingga terlihat keteguhan, perbuatan yang sangat keji, perbuatan yang sangat sadis karena menyiksa korban terlebih dahulu sebelum meninggal, berbelit-belit dan tidak mengakui perbuatannya, dan memberikan informasi menyesatkan. Sementara itu, tidak ada hal-hal yang meringankan.
Sebelumnya, keluarga Wayan Mirna Salihin menyampaikan pernyataan terbuka dalam menanggapi tuntutan 20 tahun penjara terhadap terdakwa kasus kematian Mirna, Jessica Kumala Wongso.
"Kami minta majelis hakim mengabulkan tuntutan JPU (jaksa penuntut umum), bahkan kami juga minta meningkatkannya jadi hukuman maksimal, hukuman mati atau seumur hidup," kata sepupu Mirna, Yongki selaku wakil pihak keluarga.
Konferensi pers itu dihadir pula oleh suami Mirna, Arief Soemarko; kembaran Mirna, Made Sandy Salihin; ibu Mirna, Ni Ketut Sianti; serta bibi Mirna, Ros.(tribunnews/glery lazuardi/kompas.com)