Jumat, 3 Oktober 2025

Tewas Usai Ngopi

Tuntutan Keluarga Mirna Mentok, Jaksa Agung Dukung Jessica Dibui 20 Tahun

Jaksa Agung M Prasetyo angkat suara perihal tuntutan 20 tahun penjara untuk Jessica Kumala Wongso.

Warta Kota/ANGGA BHAGYA NUGRAHA
Suami Mirna Arief Soemarko, kembaran Mirna Made Sandy Salihin, ibu Mirna Ni Ketut Sianti, serta bibi Mirna Ros, memberikan keterangan kepada wartawan terkait tuntutan Jessica Kumala Wongso di Kawasan Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (6/10). Keluarga Wayan Mirna Salihin menyampaikan pernyataan terbuka dalam menanggapi tuntutan 20 tahun penjara terhadap terdakwa kasus kematian Mirna, Jessica Kumala Wongso. Warta Kota/Angga Bhagya Nugraha 

Fakta-fakta itu memenuhi tiga unsur dalam pembunuhan berencana, yakni disengaja, direncanakan, dan merampas nyawa orang lain.

Hal-hal yang memberatkan dari kematian Mirna, perencanaan terdakwa dilakukan secara matang sehingga terlihat keteguhan, perbuatan yang sangat keji, perbuatan yang sangat sadis karena menyiksa korban terlebih dahulu sebelum meninggal, berbelit-belit dan tidak mengakui perbuatannya, dan memberikan informasi menyesatkan. Sementara itu, tidak ada hal-hal yang meringankan.

Sebelumnya, keluarga Wayan Mirna Salihin menyampaikan pernyataan terbuka dalam menanggapi tuntutan 20 tahun penjara terhadap terdakwa kasus kematian Mirna, Jessica Kumala Wongso.

"Kami minta majelis hakim mengabulkan tuntutan JPU (jaksa penuntut umum), bahkan kami juga minta meningkatkannya jadi hukuman maksimal, hukuman mati atau seumur hidup," kata sepupu Mirna, Yongki selaku wakil pihak keluarga.

Konferensi pers itu dihadir pula oleh suami Mirna, Arief Soemarko; kembaran Mirna, Made Sandy Salihin; ibu Mirna, Ni Ketut Sianti; serta bibi Mirna, Ros.(tribunnews/glery lazuardi/kompas.com)

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved