Jumat, 3 Oktober 2025

Tewas Usai Ngopi

Tuntutan Keluarga Mirna Mentok, Jaksa Agung Dukung Jessica Dibui 20 Tahun

Jaksa Agung M Prasetyo angkat suara perihal tuntutan 20 tahun penjara untuk Jessica Kumala Wongso.

Warta Kota/ANGGA BHAGYA NUGRAHA
Suami Mirna Arief Soemarko, kembaran Mirna Made Sandy Salihin, ibu Mirna Ni Ketut Sianti, serta bibi Mirna Ros, memberikan keterangan kepada wartawan terkait tuntutan Jessica Kumala Wongso di Kawasan Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (6/10). Keluarga Wayan Mirna Salihin menyampaikan pernyataan terbuka dalam menanggapi tuntutan 20 tahun penjara terhadap terdakwa kasus kematian Mirna, Jessica Kumala Wongso. Warta Kota/Angga Bhagya Nugraha 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa Agung M Prasetyo angkat suara perihal tuntutan 20 tahun penjara untuk Jessica Kumala Wongso.

Bagi Prasetyo, tuntutan 20 tahun penjara dinilai tepat dalam kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Wayan Mirna Salihin.

"Tentu kita sudah punya pertimbangan, dan pertimbangan yang lebih tahu JPU termasuk saya sendiri. Menurut hemat kami tuntutan itu sudah tepat," kata Prasetyo, Jumat (7/10/2016).

Kendati mendapat protes dari keluarga Mirna, Prasetyo menyerahkan vonis terhadap Jessica di tangan hakim.

Ia berharap hakim akan sependapat dengan tuntutan jaksa tersebut.

"Nah sekarang kita serahkan kepada hakim, untuk menentukan putusannya seperti apa. Keputusannya seperti apa kita lihat nanti. Kita berharap hakim dapat sependapat dengan kita. Hakim dapat memutuskan bahwa Jessica Kumala Wongso itu bersalah melakukan tindak pidana menghilangkan nyawa orang lain dengan perencanaan," ucapnya.

Prasetyo mengemukakan, tidak ada intervensi pihak manapun saat JPU menjatuhkan tuntutan terhadap Jessica.

"Tidak ada pihak manapun yang bisa mengganggu itu tentunya. Kita lihat sesuai dengan fakta dan bukti-bukti yang tentunya, juga melihat pertimbangan lain," ungkapnya.

"Saya minta semua pihak bisa memahami, tentunya nanti sekali lagi kita lihat bagaimana pledoi-nya terdakwa.
Terakhir tinggal mendengar putusan hakim seperti apa," sambung dia.

Keluarga mendiang Wayan Mirna Salihin menyambangi Kejaksaan Agung, Jakarta.

Setibanya sekira pukul 10.50 WIB, Ibu dari Mirna, yakni Ni Ketut Sianiti; Suami Mirna, yakni Arief Soemarko; sepupu Mirna, Yongki dan saudari kembar Mirna, Sendy Salihin bergegas masuk ke gedung Jaksa Agung Tindak Pidana Umum.

Arief sempat mengatakan bahwa keluarga kecewa atas tuntutan jaksa penutut umum yang menuntut terdakwa Jessica Kumala Wongso hukuman 20 tahun penjara.

"Ya, kami kecewa saja, tuntutannya kan cuma 20 tahun, Siapa yang enggak kecewa," kata Arief.

Menurut Arief, tuntutan jaksa di persidangan terkesan janggal. Sebab, tidak sesuai dakwaan pada Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana yang disebut dilakukan oleh Jessica dengan ancaman hukuman mati.
Menurut Arief, jika tuntutannya hanya 20 tahun, semestinya ada fakta-fakta yang meringankan hukuman.

"Ya, kan sudah (tuntutan) dibacain, bahkan yang meringankan aja nggak ada, kok (tuntutanya) hanya 20 tahun," kata Arief.

Jessica terdakwa dalam kasus kematian Wayan Mirna Salihin, dituntut 20 tahun penjara.

Jaksa menyebut, dari alat bukti berupa keterangan saksi, ahli, surat, dan terdakwa yang saling berkesesuaian, jaksa memperoleh fakta-fakta hukum yang tidak bisa disangkal kebenarannya.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved