Tewas Usai Ngopi
Tuntutan Keluarga Mirna Mentok, Jaksa Agung Dukung Jessica Dibui 20 Tahun
Jaksa Agung M Prasetyo angkat suara perihal tuntutan 20 tahun penjara untuk Jessica Kumala Wongso.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa Agung M Prasetyo angkat suara perihal tuntutan 20 tahun penjara untuk Jessica Kumala Wongso.
Bagi Prasetyo, tuntutan 20 tahun penjara dinilai tepat dalam kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Wayan Mirna Salihin.
"Tentu kita sudah punya pertimbangan, dan pertimbangan yang lebih tahu JPU termasuk saya sendiri. Menurut hemat kami tuntutan itu sudah tepat," kata Prasetyo, Jumat (7/10/2016).
Kendati mendapat protes dari keluarga Mirna, Prasetyo menyerahkan vonis terhadap Jessica di tangan hakim.
Ia berharap hakim akan sependapat dengan tuntutan jaksa tersebut.
"Nah sekarang kita serahkan kepada hakim, untuk menentukan putusannya seperti apa. Keputusannya seperti apa kita lihat nanti. Kita berharap hakim dapat sependapat dengan kita. Hakim dapat memutuskan bahwa Jessica Kumala Wongso itu bersalah melakukan tindak pidana menghilangkan nyawa orang lain dengan perencanaan," ucapnya.
Prasetyo mengemukakan, tidak ada intervensi pihak manapun saat JPU menjatuhkan tuntutan terhadap Jessica.
"Tidak ada pihak manapun yang bisa mengganggu itu tentunya. Kita lihat sesuai dengan fakta dan bukti-bukti yang tentunya, juga melihat pertimbangan lain," ungkapnya.
"Saya minta semua pihak bisa memahami, tentunya nanti sekali lagi kita lihat bagaimana pledoi-nya terdakwa.
Terakhir tinggal mendengar putusan hakim seperti apa," sambung dia.
Keluarga mendiang Wayan Mirna Salihin menyambangi Kejaksaan Agung, Jakarta.
Setibanya sekira pukul 10.50 WIB, Ibu dari Mirna, yakni Ni Ketut Sianiti; Suami Mirna, yakni Arief Soemarko; sepupu Mirna, Yongki dan saudari kembar Mirna, Sendy Salihin bergegas masuk ke gedung Jaksa Agung Tindak Pidana Umum.
Arief sempat mengatakan bahwa keluarga kecewa atas tuntutan jaksa penutut umum yang menuntut terdakwa Jessica Kumala Wongso hukuman 20 tahun penjara.
"Ya, kami kecewa saja, tuntutannya kan cuma 20 tahun, Siapa yang enggak kecewa," kata Arief.
Menurut Arief, tuntutan jaksa di persidangan terkesan janggal. Sebab, tidak sesuai dakwaan pada Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana yang disebut dilakukan oleh Jessica dengan ancaman hukuman mati.
Menurut Arief, jika tuntutannya hanya 20 tahun, semestinya ada fakta-fakta yang meringankan hukuman.
"Ya, kan sudah (tuntutan) dibacain, bahkan yang meringankan aja nggak ada, kok (tuntutanya) hanya 20 tahun," kata Arief.
Jessica terdakwa dalam kasus kematian Wayan Mirna Salihin, dituntut 20 tahun penjara.
Jaksa menyebut, dari alat bukti berupa keterangan saksi, ahli, surat, dan terdakwa yang saling berkesesuaian, jaksa memperoleh fakta-fakta hukum yang tidak bisa disangkal kebenarannya.
Fakta-fakta itu memenuhi tiga unsur dalam pembunuhan berencana, yakni disengaja, direncanakan, dan merampas nyawa orang lain.
Hal-hal yang memberatkan dari kematian Mirna, perencanaan terdakwa dilakukan secara matang sehingga terlihat keteguhan, perbuatan yang sangat keji, perbuatan yang sangat sadis karena menyiksa korban terlebih dahulu sebelum meninggal, berbelit-belit dan tidak mengakui perbuatannya, dan memberikan informasi menyesatkan. Sementara itu, tidak ada hal-hal yang meringankan.
Sebelumnya, keluarga Wayan Mirna Salihin menyampaikan pernyataan terbuka dalam menanggapi tuntutan 20 tahun penjara terhadap terdakwa kasus kematian Mirna, Jessica Kumala Wongso.
"Kami minta majelis hakim mengabulkan tuntutan JPU (jaksa penuntut umum), bahkan kami juga minta meningkatkannya jadi hukuman maksimal, hukuman mati atau seumur hidup," kata sepupu Mirna, Yongki selaku wakil pihak keluarga.
Konferensi pers itu dihadir pula oleh suami Mirna, Arief Soemarko; kembaran Mirna, Made Sandy Salihin; ibu Mirna, Ni Ketut Sianti; serta bibi Mirna, Ros.(tribunnews/glery lazuardi/kompas.com)