Jumat, 3 Oktober 2025

Dewie Limpo Diadili

Penyuap Dewie Yasin Limpo Minta Sudirman Said Dihadirkan di Pengadilan Tipikor

lrenius Adii dan Setyadi Jusuf terdakwa kasus suap terhadap anggota Komisi VII DPR 2014-2019 Dewie Yasin Limpo meminta Menteri ESDM Sudirman Said dih

Penulis: Wahyu Aji
Editor: Adi Suhendi
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Terdakwa kasus suap proyek pengembangan pembangkit listrik tenaga mikrohidro di Kabupaten Deiyai, Papua lrenius Adii mendengarkan keterangan saksi saat sidang lanjutan di pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (28/1/2016). Sidang lanjutan tersebut menghadirkan saksi Dewi Yasin Limpo terkait usulan penganggaran proyek pembangunan infrastruktur energi baru dan terbarukan untuk tahun anggaran 2016 di Kabupaten Deiyai, Papua. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

Bertempat di gedung DPR, Irenius meminta bantuan kepada Dewie untuk mengupayakan anggaran itu, sekaligus menyerahkan usulan bantuan dana pembangunan pembangkit listrik di Deiyai.

Atas permintaan bantuan dana itu, pada 30 Maret setelah Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi VII dengan Kementerian ESDM, Dewie memperkenalkan Irenius kepada Menteri ESDM, Sudirman Said dan menyampaikan keinginan Dinas ESDM Deiyai untuk membangun pembangkit listrik.

"Untuk itu Menteri ESDM menyarankan agar Irenius memasukkan proposal ke Kementerian ESDM," kata jaksa.

Setelah pertemuan itu, Dewie kemudian meminta dana pengawalan anggaran, dan permintaan itu disanggupi oleh Irenius.

Akhirnya, terjadilah penyerahan uang sebesar 177.700 Dollar Singapura antara Irenius dan Setiady kepada Rinelda serta Bambang, di Resto Baji, Mall Kepala Gading, Jakarta Utara.

Atas perbuatan tersebut, Irenius dan Setiady dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaiman diubah ke dalam UU Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved