Dewie Limpo Diadili
Penyuap Dewie Yasin Limpo Minta Sudirman Said Dihadirkan di Pengadilan Tipikor
lrenius Adii dan Setyadi Jusuf terdakwa kasus suap terhadap anggota Komisi VII DPR 2014-2019 Dewie Yasin Limpo meminta Menteri ESDM Sudirman Said dih
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Wahyu Aji
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – lrenius Adii dan Setyadi Jusuf terdakwa kasus suap terhadap anggota Komisi VII DPR 2014-2019 Dewie Yasin Limpo meminta Menteri ESDM Sudirman Said dihadirkan dalam persidangan.
Mantan Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kabupaten Deiyai Provinsi Papua dan pemilik PT Abdi Bumi Cendrawasih tersebut pun meminta Direktur Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konvergensi Energi Rida Mulyana dihadirkan dalam sidang.
Tetapi permintaaan kedua terdakwa tersebut ditolak jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK).
"Kita minta dihadirkan Pak Dirjen dan Pak Menteri (Sudirman Said) juga karena namanya ada di BAP. Biar terang, yang mulia," kata penasihat hukum Irenius, Iwan Gunawan, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat, Kamis (11/2/2016).
Menurut jaksa, pemanggilan Sudirman tidak dibutuhkan karena tidak berkaitan langsung dengan kasus yang saat ini tengah disidangkan.
Sedangkan Rida yang telah dipanggil untuk menjadi saksi tak bisa hadir.
"Rida sudah dipanggil pekan kemarin dan hari ini ada acara di Bali sehingga tidak bisa hadir," kata Jaksa KPK Joko Hermawan.
Pernyataan jaksa diterima Hakim John Halasan Butarbutar.
Dia menilai, jaksa telah menghadirkan saksi-saksi yang cukup untuk pembuktian dalam sidang.
Hakim pun memberi kesempatan bagi Irenius dan Setyadi untuk menghadirkan saksi meringankan.
Pengacara pun sepakat menghadirkan satu saksi meringankan dan dua saksi ahli.
Irenius dan Setyadi merupakan terdakwa dugaan suap terkait pembangunan proyek pembangkit listrik tenaga mikro hidro di Deiyai, Papua.
Keduanya didakwa karena menyuap anggota Komisi VII DPR Dewie Yasin Limpo.
Irenius diketahui sempat mengajukan proposal pembangunan pembangkit listrik di Deiyai ke Dewie.
Namun, Dewie meminta uang pengawalan sebesar Rp 2 miliar untuk memperjuangkan agar masuk APBN.
Irenius sepakat atas permintaan uang itu dengan syarat perusahaan milik kenalannya, Setyadi, menjadi pelaksana proyek tersebut.
Irenius dan Setyadi pun memberikan uang muka ke Dewie melalui asisten pribadi, Rinelda Bandaso sebesar Rp1,7 miliar.
Namun, begitu transaksi selesai, Irenius, Setyadi, dan Rinelda ditangkap KPK.
Kemudian menyusul Dewie dan staf ahlinya Bambang Wahyu Hadi dicokok di tempat terpisah.
Sudirman Said sempat diperiksa KPK dalam kasus ini pada 13 November lalu.
Dia menjelaskan proposal proyek yang menjadi perkara itu memang belum masuk ke dalam APBN Kementerian ESDM.
"Karena diajukan enggak memenuhi syarat. Jadi pernah diajukan beberapa kali, tapi ditolak. Administrasinya mesti beres, studi kelayakan, detail engineering, segala macem," katanya.
Diketahui, lrenius Adii dan Setyadi Jusuf, didakwa bersama-sama melakukan suap kepada anggota Komisi VII DPR 2014-2019, Dewie Yasin Limpo berupa uang sebesar 177.700 Dollar Singapura.
Uang tersebut diberikan agar Dewie mengupayakan anggaran dari pemerintah pusat, dalam hal ini Kementerian ESDM untuk membangun pembangkit listrik di Deiyai.
Menurut jaksa, uang itu diberikan Irenius dan Setiady kepada Dewie melalui dua orang staf-nya yakni, Rinelda Bandaso dan Bambang Wahyuhadi di Resto Baji Pamai, Mall Kelapa Gading, Jakarta Utara pada 20 Oktober 2015 lalu.
"Didakwa melakukan atau turut serta melakukan perbuatan, memberikan atau menjanjikan sesuatu berupa uang sebesar 177.700 Dollar Singapura kepada Dewi Aryaliniza atau Dewie Yasin Limpo," kata jaksa KPK Fitroh Rohcahyanto dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Raya, Kemayoran, Senin (11/1/2016).
Jaksa menjelaskan, aksi suap menyuap antara Irenius dan Setiady kepada Dewie bermula dari keinginan Dinas ESDM Deiyai untuk memenuhi kebutuhan listrik di daerahnya, dengan mambangun pembangkit listrik.
Namun, karena keterbatasan anggaran pada APBD Kabupaten Deiyai, maka Irenius mengupayakan dana pembangunan pembangkit listrik itu dengan meminta anggaran dari pemerintah pusat.
"Menindaklanjuti rencana tersebut, sekitar Maret 2015 Irenius membuat proposal usulan bantuan dana pembangunan pembangkit listrik di Deiyai, yang ditujukan kepada Menteri ESDM," kata jaksa Rohcahyanto.
Lebih lanjut untuk kelancaran pengurusan proposal tersebut Irenius meminta Rinelda untuk dipertemukan dengan Dewie.
Pertemuan antara Irenius dan Dewie pun terjadi.
Bertempat di gedung DPR, Irenius meminta bantuan kepada Dewie untuk mengupayakan anggaran itu, sekaligus menyerahkan usulan bantuan dana pembangunan pembangkit listrik di Deiyai.
Atas permintaan bantuan dana itu, pada 30 Maret setelah Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi VII dengan Kementerian ESDM, Dewie memperkenalkan Irenius kepada Menteri ESDM, Sudirman Said dan menyampaikan keinginan Dinas ESDM Deiyai untuk membangun pembangkit listrik.
"Untuk itu Menteri ESDM menyarankan agar Irenius memasukkan proposal ke Kementerian ESDM," kata jaksa.
Setelah pertemuan itu, Dewie kemudian meminta dana pengawalan anggaran, dan permintaan itu disanggupi oleh Irenius.
Akhirnya, terjadilah penyerahan uang sebesar 177.700 Dollar Singapura antara Irenius dan Setiady kepada Rinelda serta Bambang, di Resto Baji, Mall Kepala Gading, Jakarta Utara.
Atas perbuatan tersebut, Irenius dan Setiady dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaiman diubah ke dalam UU Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.