Sidang Anas Urbaningrum
Mertua Anas Urbaningrum Bawa Mesin Itung untuk Bayar Pembelian Tanah di Yogyakarta
Mertua Anas Urbaningrum, Attabik Ali disebutkan membeli dua bidang tanah milik Etty Mulianingsih di Mantrijeron, Yogyakarta.
Untul diketahui, dalam dakwaan Anas, jaksa menyebutkan pada tanggal 20 Juli 2011, Anas melalui Attabik Ali membeli tunai dua bidang tanah milik Etty Mulianingsih dengan luas 200 m2 di Jl DI Panjaitan Nomor 57 Mantrijeron, Yogyakarta.
Bersertifikat hak milik 542/Mantrijeron dan luas 7870 m2 di Jl DI Panjaitan Nomor 139 Mantrijeron, Yogyakarta dengan sertifikat hak milik 541/Mantrijeron Rp 15,740 miliar.
Karena masih ada kekurangan sebesar Rp 1,239 miliar, maka sisa tersebut dibayar dengan 2 bidang tanah yaitutanah seluas 1.069 m2 di belakang RS Wirosaban dan tanah seluas 85 m2 yang terletak di JL DI Panjaitan Mantrijeron, Yogyakarta.
Sementara Attabik pada persidangan Kamis lalu menegaskan uang tersebut. Dia menuturkan membeli dua bidang tanah di Mantrijeron berasal dari uang hasil bisnisnya. Dia membantah uang tersebut berasal dari menantunya, Anas.
"Dolarnya dari saya, rupiah dari saya tanahnya dari saya," kaya Attabik.
Dia menegaskan duit yang diperolehnya dari penghasilan termasuk bisnis pencetakan kamus dengan distributor Menara Kudus. Usaha itu dirintis sejak tahun 1996.
Anas juga membantah dirinya membeli tanah melalui mertuanya. "Tanah-tanah di Yogya itu jelas bukan punya saya, aset saya, bukan aset saya tidak dibeli dari uang dari saya. Apakah itu dolar, rupiah, tanah, emas," kata Anas.