Minggu, 5 Oktober 2025

Sidang Anas Urbaningrum

Mertua Anas Urbaningrum Bawa Mesin Itung untuk Bayar Pembelian Tanah di Yogyakarta

Mertua Anas Urbaningrum, Attabik Ali disebutkan membeli dua bidang tanah milik Etty Mulianingsih di Mantrijeron, Yogyakarta.

Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Rachmat Hidayat
TRIBUN/DANY PERMANA
Mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum (kiri) menjalani persidangan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi ahli Edward Omar Sharif Hiariej (kanan) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Jakarta, Kamis (28/8/2014). Anas diduga terkait korupsi dalam proyek Hambalang, yang juga melibatkan mantan Menpora Andi Malarangeng. (TRIBUNNEWS/DANY PERMANA) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -  Mertua Anas Urbaningrum, Attabik Ali disebutkan membeli dua bidang tanah milik Etty Mulianingsih di Mantrijeron, Yogyakarta.

Menurut saksi, ketika itu Attabik membawa mesin hitung sendiri untuk menghitung uang yang diserahkan sebagai pembayaran tanah yang masing-masing luasnya 200 m2 dan 7870 m2.

"Pak Kiai (Attabik Ali) waktu itu sudah bawa mesin itung," kata kakak Etty Mulianingsih, Ari Lidya Baskoro bersaksi untuk terdakwa Anas di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (1/9/2014).

Hakim ketua Haswandi juga bertanya soal mesin hitung yang dibawa Attabik. "Anda tidak tanya ke pak Kiai ngapain repot-repot bawa mesin kenapa nggak di bank aja?" tanyanya.

Ari mengaku tak tahu. Ia menuturkan mesin hitung dibawa atas inisiatif Attabik. "Memang sudah disiapkan. Dia langsung bawa mesin," ujarnya.

Menurut Ari, Attabik melakukan pembayaran tanah melalui tiiga tahap. Selain menggunakan rupiah, Attabik juga membayar dengan mata uang dolar AS dan emas batangan.

"Emas sekitar 2 kilogram," ujarnya.

Diungkapkan Ari, seluruh pembayaran dilakukan di kantor notaris Muhammad Yusuf. Bahkan, pihak penjual sempat keberatan dengan pola pembayaran secara tunai. "(Atabik) nggak mau, tunai aja," kata Ari.

Setelah itu, uang pembayaran lantas disetorkan ke kantor cabang BII. Namun rupanya bank menolak menerima uang tunai yang jumlahnya milaran itu.

"Disarankan ke kantor pusat BII di Jalan Sudirman. Setelah dihitung sampai nunggu lama (bank juga) ngga mau karena jumlah banyak," kata Ari menyebut uang pembayaran akhirnya disimpan di safe deposit box.

Pada kesaksian 18 Agustus 2014, Etty Mulianingsih penjual tanah ke Attabik menjelaskan negosiasi pembelian awalnya dilakukan Atabik dengan kakak Etty, Ari Lidya Baskoro

"(Yang membeli) Pak Atabik," ujarnya dalam sidang Anas, Senin (18/8/2014) lalu.

Ada 3 kali pembayaran pembelian tanah pada Juli 2011 seharga total Rp 15,740 miliar ini. "Iya cuma akhirnya dipotong," kata Etty.

Pembayaran pertama dilakukan Attabik secara tunai dengan uang pecahan dolar dan rupiah. Pembayaran kedua seluruhnya menurut Etty menggunakan uang dolar.

"Kami kaget. Ya dollar banyak, lihat dolar sebanyak itu," ujarnya. Pembayaran ketiga dilakukan menggunakan emas.

Halaman
12
Tags
Yogyakarta
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved