Sidang Anas Urbaningrum
Mertua Anas Urbaningrum Bawa Mesin Itung untuk Bayar Pembelian Tanah di Yogyakarta
Mertua Anas Urbaningrum, Attabik Ali disebutkan membeli dua bidang tanah milik Etty Mulianingsih di Mantrijeron, Yogyakarta.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mertua Anas Urbaningrum, Attabik Ali disebutkan membeli dua bidang tanah milik Etty Mulianingsih di Mantrijeron, Yogyakarta.
Menurut saksi, ketika itu Attabik membawa mesin hitung sendiri untuk menghitung uang yang diserahkan sebagai pembayaran tanah yang masing-masing luasnya 200 m2 dan 7870 m2.
"Pak Kiai (Attabik Ali) waktu itu sudah bawa mesin itung," kata kakak Etty Mulianingsih, Ari Lidya Baskoro bersaksi untuk terdakwa Anas di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (1/9/2014).
Hakim ketua Haswandi juga bertanya soal mesin hitung yang dibawa Attabik. "Anda tidak tanya ke pak Kiai ngapain repot-repot bawa mesin kenapa nggak di bank aja?" tanyanya.
Ari mengaku tak tahu. Ia menuturkan mesin hitung dibawa atas inisiatif Attabik. "Memang sudah disiapkan. Dia langsung bawa mesin," ujarnya.
Menurut Ari, Attabik melakukan pembayaran tanah melalui tiiga tahap. Selain menggunakan rupiah, Attabik juga membayar dengan mata uang dolar AS dan emas batangan.
"Emas sekitar 2 kilogram," ujarnya.
Diungkapkan Ari, seluruh pembayaran dilakukan di kantor notaris Muhammad Yusuf. Bahkan, pihak penjual sempat keberatan dengan pola pembayaran secara tunai. "(Atabik) nggak mau, tunai aja," kata Ari.
Setelah itu, uang pembayaran lantas disetorkan ke kantor cabang BII. Namun rupanya bank menolak menerima uang tunai yang jumlahnya milaran itu.
"Disarankan ke kantor pusat BII di Jalan Sudirman. Setelah dihitung sampai nunggu lama (bank juga) ngga mau karena jumlah banyak," kata Ari menyebut uang pembayaran akhirnya disimpan di safe deposit box.
Pada kesaksian 18 Agustus 2014, Etty Mulianingsih penjual tanah ke Attabik menjelaskan negosiasi pembelian awalnya dilakukan Atabik dengan kakak Etty, Ari Lidya Baskoro
"(Yang membeli) Pak Atabik," ujarnya dalam sidang Anas, Senin (18/8/2014) lalu.
Ada 3 kali pembayaran pembelian tanah pada Juli 2011 seharga total Rp 15,740 miliar ini. "Iya cuma akhirnya dipotong," kata Etty.
Pembayaran pertama dilakukan Attabik secara tunai dengan uang pecahan dolar dan rupiah. Pembayaran kedua seluruhnya menurut Etty menggunakan uang dolar.
"Kami kaget. Ya dollar banyak, lihat dolar sebanyak itu," ujarnya. Pembayaran ketiga dilakukan menggunakan emas.
Untul diketahui, dalam dakwaan Anas, jaksa menyebutkan pada tanggal 20 Juli 2011, Anas melalui Attabik Ali membeli tunai dua bidang tanah milik Etty Mulianingsih dengan luas 200 m2 di Jl DI Panjaitan Nomor 57 Mantrijeron, Yogyakarta.
Bersertifikat hak milik 542/Mantrijeron dan luas 7870 m2 di Jl DI Panjaitan Nomor 139 Mantrijeron, Yogyakarta dengan sertifikat hak milik 541/Mantrijeron Rp 15,740 miliar.
Karena masih ada kekurangan sebesar Rp 1,239 miliar, maka sisa tersebut dibayar dengan 2 bidang tanah yaitutanah seluas 1.069 m2 di belakang RS Wirosaban dan tanah seluas 85 m2 yang terletak di JL DI Panjaitan Mantrijeron, Yogyakarta.
Sementara Attabik pada persidangan Kamis lalu menegaskan uang tersebut. Dia menuturkan membeli dua bidang tanah di Mantrijeron berasal dari uang hasil bisnisnya. Dia membantah uang tersebut berasal dari menantunya, Anas.
"Dolarnya dari saya, rupiah dari saya tanahnya dari saya," kaya Attabik.
Dia menegaskan duit yang diperolehnya dari penghasilan termasuk bisnis pencetakan kamus dengan distributor Menara Kudus. Usaha itu dirintis sejak tahun 1996.
Anas juga membantah dirinya membeli tanah melalui mertuanya. "Tanah-tanah di Yogya itu jelas bukan punya saya, aset saya, bukan aset saya tidak dibeli dari uang dari saya. Apakah itu dolar, rupiah, tanah, emas," kata Anas.