Jumat, 3 Oktober 2025

Sidang Akil Mochtar

Calo Catut Dana Suap Rp 2 M Bonaran Situmeang untuk Akil

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar didakwa menerima gratifikasi Rp 1,8 miliar dari Bupati Tapanuli Tengah

Penulis: Abdul Qodir
Editor: Hendra Gunawan
Tribunnews/DANY PERMANA
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Akil Mochtar (tengah) mendapat kunjungan Hakim Konstitusi, Patrialis Akbar (kanan) sebelum menjalani sidang perdananya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Selatan, Kamis (20/2/2014). Akil didakwa karena diduga menerima suap dalam pengurusan sengketa pilkada di MK. (TRIBUNNEWS/DANY PERMANA) 

Artinya, ada sekitar Rp 200 juta uang Bonaran yang 'dicatut' oleh Bakhtiar pada saat itu.

Uang pelicin Bonaran ke Akil itu membuahkan hasil. Sebab, akhirnya MK pada 22 Juni 2011 memutuskan menolak gugatan dari pasangan Dina Rian Samosir-Hikmal Batubara dan Albiner Sitompuk-Steven PB Simanungkalit.

Menurut JPU, perbuatan Akil selaku hakim konstitusi yang menerima Rp 1,8 miliar dari pihak berperkara, yakni Bonaran, patut diduga untuk mempengaruhi putusan perkara sengketa Pilkada Tapteng 2011.

Atas putusan MK itu, maka penetapan KPUD terhadap pasangan Bonaran Situmeang-Sukran Jamilan Tanjung sebagai Bupati dan Wakil Bupati Tapteng terpilih periode 2011-2016 dianggap sah. Dan selanjutnya mantan pengacara Anggodo Widjojo itu dilantik dan menjadi 'Penguasa' di tanah kelahirannya, Kabupaten Tapteng itu.

Atas perbuataannya, Akil dalam dakwaan keduanya didakwa telah melanggar Pasal 12 huruf c Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagai diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 65 ayat (1) KUH-Pidana. (acoz)

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved