Jumat, 3 Oktober 2025

Sidang Akil Mochtar

Calo Catut Dana Suap Rp 2 M Bonaran Situmeang untuk Akil

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar didakwa menerima gratifikasi Rp 1,8 miliar dari Bupati Tapanuli Tengah

Penulis: Abdul Qodir
Editor: Hendra Gunawan
Tribunnews/DANY PERMANA
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Akil Mochtar (tengah) mendapat kunjungan Hakim Konstitusi, Patrialis Akbar (kanan) sebelum menjalani sidang perdananya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Selatan, Kamis (20/2/2014). Akil didakwa karena diduga menerima suap dalam pengurusan sengketa pilkada di MK. (TRIBUNNEWS/DANY PERMANA) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar didakwa menerima gratifikasi Rp 1,8 miliar dari Bupati Tapanuli Tengah, Sumatera Utara, Raja Bonaran Situmeang, untuk pemenangan perkara sengketa Pilkada Tapteng di MK. Cerita punya cerita, ternyata uang Rp 2 miliar yang semula dikirimkan oleh mantan pengacara Anggodo Widjojo itu kena 'catut' Rp 200 juta pihak perantara.

Hal itu terungkap saat Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK membacakan surat dakwaan Akil Mochtar di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (20/2/2014).

Anggota tim JPU, Luki Dwi Nugroho memaparkan rangkain cerita penerimaan gratifikasi Akil dari Bonaran Situmeang ini.

Mulanya, pada 12 Maret 2011, KPUD melaksanakan pemungutan suara Pilkada Kabupaten Tapteng yang diikuti oleh tiga pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati, yakni Bonaran Situmeang-Sukran Jamilan Tanjung, Tasfir Tarihoran-Raja Asi Purba, dan Dina Riana Samosir-Hikmal Batubara. Adapun pasangan pasangan Albiner Sitompuk-Steven PB Simanungkalit tak bisa ikut pilkada karena dianggap oleh KPUD Tapteng tidak memenuhi syarat pencalonan.

Hasil rekapitulasi perhitungan perolehan suara pilkada tersebut menempatkan pasangan Bonaran Situemang-Sukran Jamilan Tanjung sebagai bupati/wakil bupati terpilih.

Tak puas dengan hasil pilkada itu, pasangan Dina Rian Samosir-Hikmal Batubara dan Albiner Sitompuk-Steven PB Simanungkalit mengajukan gugatan ke MK.

Panel hakim MK yang menangani perkara sengketa Pilkada Tapteng ini adalah Achmad Sodiki sebagai ketua merangkap anggota, Harjono dan H Ahmad Fadlil Sumadi masing-masing sebagai anggota.

Belum diketahui ada atau tidaknya keterlibatan ketiga hakim panel MK tersebut dalam kasus gratifikasi Akil dari Bonaran ini.

Yang jelas, saat perkara sengketa Pilkada Tapteng itu berproses di MK, Akil menelepon mantan anggota DPRD Tapteng, Bakhtiar Ahmad Sibarani dan meminta Bakhtiar agar menyampaikan pesan kepada Bonaran untuk segera menghubungi dirinya.

Selanjutnya, Bakhtiar menemui Bonaran di Hotel Grand Menteng. Di hotel itu, Bonaran menghubungi Akil dengan menggunakan  telepon genggam milik Bakhtiar untuk membicarakan proses persidangan gugatan sengketa Pilkada Tapteng yang tengah berproses di MK.

Beberapa waktu kemudian, Akil menghubungi Bakhtiar dan memintanya untuk menyampaikan permintaan uang sebesar Rp 3 miliar kepada Bonaran.

Selanjutnya, Bakhtiar melakukan pertemuan dengan Bonaran, Saiful Pasaribu, Hetbin Pasaribu, Tembak Pasaribu, Juang Pasaribu, dan Daniel Situmeang di rumah Bonaran di Jakarta. "Dalam pertemuan tersebut, Bakhtiar Ahmad Sibarani menyampaikan permintaan Terdakwa (Akil Mochtar) sambil menunjukkan SMS dari Terdakwa," jelas jaksa Dwi.

Beberapa hari kemudian, Akil mengirimkan SMS kepada Bakhtiar, yang berisi agar uang yang dimintanya dikirimkan ke rekening tabungan perusahaan istrinya, CV Ratu Samagat pada Bank Mandiri Kantor Cabang Pontianak Diponegoro Nomor: 14600898888999. Tak lupa, Akil pun meminta Bakhtiar agar kolom berita pada slip setoran tersebut ditulis peruntukan 'angkutan batu bara'.

Pada sekitar pertengahan Juni 2011, Bonaran menyerahkan uang tunai Rp 2 miliar kepada Bakhtiar untuk memenuhi sebagian permintaan Akil.

Namun, Bakhtiar tak menuruti seluruhnya arahan 'Sang Bos' Bonaran itu. Ia justru meminta bantuan Subur Efendi dan Hetbin Pasaribu untuk menyetorkan uang Rp 1,8 miliar atau masing-masing sebanyak Rp 900 juta ke rekening yang telah diminta oleh Akil sebelumnya.

Artinya, ada sekitar Rp 200 juta uang Bonaran yang 'dicatut' oleh Bakhtiar pada saat itu.

Uang pelicin Bonaran ke Akil itu membuahkan hasil. Sebab, akhirnya MK pada 22 Juni 2011 memutuskan menolak gugatan dari pasangan Dina Rian Samosir-Hikmal Batubara dan Albiner Sitompuk-Steven PB Simanungkalit.

Menurut JPU, perbuatan Akil selaku hakim konstitusi yang menerima Rp 1,8 miliar dari pihak berperkara, yakni Bonaran, patut diduga untuk mempengaruhi putusan perkara sengketa Pilkada Tapteng 2011.

Atas putusan MK itu, maka penetapan KPUD terhadap pasangan Bonaran Situmeang-Sukran Jamilan Tanjung sebagai Bupati dan Wakil Bupati Tapteng terpilih periode 2011-2016 dianggap sah. Dan selanjutnya mantan pengacara Anggodo Widjojo itu dilantik dan menjadi 'Penguasa' di tanah kelahirannya, Kabupaten Tapteng itu.

Atas perbuataannya, Akil dalam dakwaan keduanya didakwa telah melanggar Pasal 12 huruf c Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagai diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 65 ayat (1) KUH-Pidana. (acoz)

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved