TAG
Akil Mochtar
Berita
Foto (187)
-
Profil Ketua MK dari Masa ke Masa: Ada Jimly, Mahfud MD, Akil, Hamdan, Arief, Anwar, Suhartoyo
Berikut ini profil singkat Ketua MK dari masa ke masa, terdapat Jimly, Mahfud MD, Akil, Hamdan, Arief, Anwar, Suhartoyo
-
Jelang Putusan Etik Hakim Konstitusi, MKMK Diingatkan Soal Kasus Akil Mochtar
Pakar Hukum Sangap Surbakti mengingatkan bahwa substansi tugas dan keberadaan MKMK yang dipimpin Jimly Asshiddiqie hanya menyangkut etika.
-
Rp 492 Juta Terkumpul dari Lelang Aset Eks Gubernur Aceh dan Orang Dekat Mantan Ketua MK
Pelelangan dilakukan oleh tim jaksa eksekusi bersama Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta III
-
Mahfud MD : 'Saya sudah Mendapat Info bahwa Irjen Ferdy Sambo dibawa ke Mako Brimob dan Provos'
Mahfud MD sebut hukum pelanggaran etik dan pelanggaran pidana itu bisa sama-sana jalan, tidak harus saling menunggu dan tidak bisa saling meniadakan
-
Artidjo Alkostar Wafat, Sejumlah Nama Ini Pernah Rasakan Kerasnya Palu Godam Sang Algojo Koruptor
Artidjo Alkostar beberapa kali memperberat hukuman bari para koruptor yang mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.
-
Ratu Atut Chosiyah Ajukan PK terkait Kasus Suap Eks Hakim MK Akil Mochtar
Eks Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah mengajukan upaya hukum Peninjauan Kembali (PK) terkait kasus suap mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mo
-
Orang Dekat Mantan Ketua MK Akil Mochtar Divonis 4,5 Tahun Penjara
Diketahui, Muhtar Ependy adalah orang dekat mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar
-
Teman Dekat Akil Mochtar Dituntut 8 Tahun Penjara
Jaksa meyakini Muhtar Ependy menjadi perantara suap antara Bupati Empat Lawang Budi Antoni Aljufri dengan Akil Mochtar.
-
Jalani Vonis Seumur Hidup, Begini Penampilan Akil Mochtar Sekarang
Mochtar Ependy telah berstatus narapidana karena terbukti menjadi penghubung dalam pengurusan sengketa Pilkada Kabupaten Empat Lawang.
-
Muhtar Ependy Klaim Pimpinan KPK Intervensi Kasus Pencucian Uang Hasil Suap Sengketa Pilkada
Pansus Hak Angket KPK menghadirkan Muhtar ke gedung DPR. Dia memberikan keterangan terkait pemeriksaan saat menjadi saksi KPK.
-
Foto Kedekatan Akil dan Muhtar Ependy Kembali Ditampilkan di Persidangan
Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi menayangkan foto-foto Muhtar duduk di ruangan kerja Ketua MK di gedung MK.
-
6 Kasus Korupsi Besar yang Ditangani Novel Baswedan dan Libatkan Banyak Pejabat Publik
Ini detail informasi kasus korupsi besar yang ditangani Novel Baswedan dan melibatkan banyak pejabat publik.
-
KPK Belum Terima Salinan Putusan PK Umar Samiun dari MA
Diketahui MA mengabulkan PK yang diajukan penyuap Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar itu.
-
Mantan Bupati Buton Penyuap Akil Mochtar Dapat Potongan Hukuman
Samsu Umar divonis selama 3 tahun 9 bulan penjara dan dendar Rp 150 juta subsider 3 bulan kurungan.
-
Cerita Mantan Bupati Empat Lawang Usai Jalani Vonis KPK: ''Saya Pengangguran''
Budi dan Suzanna, istrinya, telah menjalani vonis masing-masing empat dan dua tahun terkait pemberian suap senilai Rp 10 Miliar dan 500 ribu Dollar
-
Politisi Golkar Zainudin Amali Klaim Jokowi Tak Singgung Kasus Akil Mochtar
Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta politisi Partai Golkar Zainudin Amali untuk meningkatkan prestasi di bidang olahraga.
-
Menilik Asal Usul Kasus Pencucian Uang Rp 500 Miliar yang Menjerat Adik Ratu Atut Chosiyah
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyelesaikan penyidikan kasus dugaan pencucian uang dengan tersangka Tubagus Chaery Wardhana (TCW) alias Wawan.
-
Serangan Terhadap Novel Baswedan Diduga Akibat Penggunaan Kewenangan Secara Berlebihan
Diduga penyerangan terhadap Novel Baswedan, terjadi karena penggunaan kewenangan berlebihan oleh Novel Baswedan saat menangani kasus.
-
Intip Gaya Para Koruptor Saat Nyoblos di Lapas Sukamiskin, Lihat Foto-fotonya
Sejumlah mantan pejabat, tokoh publik dan pimpinan partai politik yang mendekam di Lapas Sukamiskin karena tersangkut kasus korupsi
-
Terpidana Korupsi Setnov dan Akil Mochtar Masih Bisa Mencoblos Meski Hak Politiknya Dicabut
Narapidana kasus korupsi yang dijatuhi pidana tambahan berupa pencabutan hak politik masih bisa menggunakan hak politiknya Ravu besok.