Jumat, 3 Oktober 2025

Sidang Hartati Murdaya

Perusahaan Hartati Kasih Uang 'Pelicin' ke Beberapa Pejabat

PT Hardaya Inti Platation (HIP) milik Hartati Murdaya, berjuang keras mendapatkan hak guna usaha perkebunan di Kabupaten Buol.

Penulis: Edwin Firdaus
zoom-inlihat foto Perusahaan Hartati Kasih Uang 'Pelicin' ke Beberapa Pejabat
TRIBUNNEWS.COM/DANY PERMANA
Hartati Murdaya menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (17/12/2012). Pemilik PT Hardaya Inti Plantation (PT HIP) dan PT Cipta Cakra Murdaya (PT CCM), didakwa lima tahun penjara, karena diduga menyuap mantan Bupati Buol Amran Batalipu.

"Berdasarkan ketentuan itu harusnya tidak boleh dapat lahan lagi," imbuhnya.

Sebelumnya diberitakan, Direktur Utama PT Hardaya Inti Plantation Siti Hartati Murdaya didakwa telah menyuap Bupati Buol Amran Batalipu. Dia didakwa telah memberi uang sebesar Rp 3 miliar kepada Amran.

Menurut jaksa, pemberian dilakukan secara bertahap melalui anak buahnya. Pertama, pemberian lewat Gondho Sudjono dan Yani Anshori sebesar Rp 2 miliar. Lalu, pemberian kedua sebesar Rp 1 miliar. (*)

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved