Kamis, 2 Oktober 2025

Sidang Hartati Murdaya

Perusahaan Hartati Kasih Uang 'Pelicin' ke Beberapa Pejabat

PT Hardaya Inti Platation (HIP) milik Hartati Murdaya, berjuang keras mendapatkan hak guna usaha perkebunan di Kabupaten Buol.

Penulis: Edwin Firdaus
zoom-inlihat foto Perusahaan Hartati Kasih Uang 'Pelicin' ke Beberapa Pejabat
TRIBUNNEWS.COM/DANY PERMANA
Hartati Murdaya menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (17/12/2012). Pemilik PT Hardaya Inti Plantation (PT HIP) dan PT Cipta Cakra Murdaya (PT CCM), didakwa lima tahun penjara, karena diduga menyuap mantan Bupati Buol Amran Batalipu.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - PT Hardaya Inti Platation (HIP) milik Hartati Murdaya, berjuang keras mendapatkan hak guna usaha perkebunan di Kabupaten Buol.

Memberikan uang 'pelicin' kepada sejumlah pihak pemerintah pun ditempuh Hartati, untuk memenangkan perebutan lahan di Buol.

Khawatir lahan yang sudah mendapat izin prinsip di Kabupaten Buol, Sulawesi Tengah dan ditanami kelapa sawit beralih ke PT Sonokeling Buana, perusahaan milik anak Arthalyta Suryani alias Ayin, pejabat yang berwenang mengurus pun diberikan uang oleh HIP.

Tak hanya Bupati Buol yang mendapat uang dari HIP, pejabat lain di bawah bupati pun merasakan uang dari HIP.

Demikian terungkap dari kesaksian Asisten 1 Pemkab Buol Amir Rihan Togila dan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Buol Haryono Suroso, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (20/12/2012). Mereka memberikan keterangan untuk terdakwa Hartati Murdaya.

Amir menjelaskan, pada sekitar 2011, anak buah Hartati yang merupakan GM PT HIP Yani Anshori, mengajukan izin lokasi lahan atas nama PT Sebuku Inti Plantation ke Pemkab Buol.

Tak lama, Bupati Buol saat itu, Amran Batalipu, menunjuk tim lahan yang dipimpin Amir.
Selain Amran, ada juga sejumlah anggota tim lain dari BPN, Dinas Kehutanan, Badan Lingkungan Hidup, dan Bappeda.

Namun, setelah ditinjau oleh tim lahan, permohonan yang disampaikan terdakwa tak dapat diproses. Ini karena ada tanaman yang ditanam di atas lahan seluas 4.500 hektare. Lalu, hasil tim dilaporkan ke Amran.

"Kesimpulannya ini tidak bisa diproses," kata Amir dalam kesaksiannya.

Kemudian, Amran didatangi Yani dan Manajer Financial Controller HIP Arim, untuk memberikan draf surat rekomendasi izin dari tim lahan. Lalu, surat ini diberitahukan ke Amran. Lantas, Amran meminta agar seluruh tim lahan menandatangani surat tersebut.

"Bupati mengatakan, dia tidak setuju hanya ketua tim lahan yang tanda tangan. Seharusnya semua tim menandatangani. Lalu saya perbaiki surat tersebut, nama-nama yang belum masuk saya masukkan ke surat," jelas Amir.

Jasa Amir dihargai Rp 100 juta dari terdakwa Yani. Kemudian, surat disebarkan Amir ke anggota tim lahan yang lain, termasuk Haryono. Draf surat diberikan Yani sekitar 18 Juni 2012. Ia mengaku didesak terdakwa terkait penerbitan surat izin tim lahan.

"Saya didesak Anshori untuk membuat konsep surat koreksi. Yang menandatangani pertama adalah Kepala BPN Buol," ungkapnya.

Haryono juga mengakui adanya uang yang diterimanya terkait izin lahan. Namun, uang langsung ia teruskan ke petugas di lapangan. Ia juga mengklaim awalnya ada penolakan rekomendasi dari tim lahan, karena lahan tersebut sudah ditanami oleh HIP.

Dari catatan BPN, PT Central Cipta Murdaya (CCM) dan HIP sudah memiliki izin lahan seluas 22.500 hektare. Dari ketentuan yang berlaku, PT HIP dan PT CCM tak boleh lagi memperoleh izin lahan.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved