Jumat, 3 Oktober 2025

Bendum PAN Diperiksa KPK Terkait Dugaan Korupsi

Bendahara Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Amanat Nasional, Yasti Soepredjo Mokoagow, Senin (19/11/2012). Ia diperiksa terkait

Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Johnson Simanjuntak

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bendahara Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Amanat Nasional, Yasti Soepredjo Mokoagow, Senin (19/11/2012). Ia diperiksa terkait penyelidikan kasus proyek balai pendidikan ilmu pelayaran di Kabupaten Sorong, Papua Barat senilai Rp 1,1 triliun.

"Ya, yang bersangkutan hadir sebagai terperiksa," kata Juru Bicara KPK Johan Budi dikonfirmasi wartawam di kantornya, Jakarta.

Sementara itu, usai diperiksa penyelidik hampir sekitar lima jam, dirinya enggan menjelaskan hasil pemeriksaannya.

"Tanya ke dalam (KPK) saja," kata Yasti yang hadir ke KPK dengan mengunakan blazar berwarna Abu-abu dan didampingi seorang ajudannya tersebut. Selebihnya, ia memilih menghindar dari cecaran wartawan dan masuk ke dalam mobilnya.

Sementara, dari informasi yang dihimpun, kasus ini berawal saat digelarnya RDP antara Komisi III DPR dengan PPATK. Yang mana dalam RDP itu PPATK menyebutkan adanya pelanggaran hukum dan transaksi mencurigakan sebesar 1,1 triliun, dan melibatkan 3 anggota DPR daeri Fraksi PAN dan Partai Demokrat.

Tiga nama anggota DPR itu yakni Wakil Ketua DPP Partai Demokrat Max Supacua serta rekan satu partainya Sonny Waplau. Sementara dari Fraksi PAN yakni Yasti sendiri.

Ketiganya duduga terlibat percaloan proyek guna mendapat fee pembangunan balai pelatihan ilmu pelayaran di Sorong, Papua Barat tersebut.

Sebelumnya, ICW juga telah mendesak KPK untuk segera mengusut dugaan korupsi dan praktik percaloan di Kementerian Perhubungan yang diduga juga melibatkan Bendum PD Nazaruddin.

Kendati demikian, hingga berita ini diturunkan, belum ada konfirmasi dari Max dan Sonny Waplau.

Klik:

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved