Mendikbud Digugat Dosen Unsrat
Menteri Pendidikan Mohamad Nuh, kembali harus berurusan dengan masalah hukum
Laporan Wartawan Tribun Manado, Kevrent Sidabutar
TRIBUNNEWS.COM,JAKARTA--Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Mohamad Nuh, kembali harus berurusan dengan masalah hukum.
Jika sebelumnya dia digugat di Pengadilan Tata Usaha Negara oleh dosen Universitas Indonesia (UI) karena kebijakannya sendiri, kini Mohamad Nuh kembali digugat karena persoalan yang sama oleh dosen Universitas Sam Ratulangi (Unsrat) Manado.
Gugatan dilayangkan oleh Julius Pontoh, seorang dosen dari Fakultas Mipa Unsrat. Sidang PTUN perdana dilaksanakan pada Senin, (19/11/2012) di Jakarta.
Persidangan tersebut mengagendakan pembacaan gugatan Sengketa Tata Usaha Negara antara Julius Pontoh sebagai Penggugat melawan Mendikbud sebagai Tergugat dan Rektor Unsrat sebagai Tergugat Intervensi.
Julius Pontoh saat diwawancarai mengatakan, gugatan yang dilayangkannya terkait keputusan sidang PTUN yang ada di Manado yang tidak diindahkan oleh Mendikbud.
"Hasil keputusannya waktu adalah memutuskan agar Mendikbud segera menjatuhi hukuman disiplin kepada Rektor Unsrat yakni Donald Rumokoy. Tapi putusan tersebut tidak dilaksanakan, malah menunjuk Rumokoy sebagai Rektor hingga batas waktu yang tidak ditentukan," terangnya.
Julius Pontoh adalah dosen Unsrat yang merasa dirugikan oleh kebijakan Rumokoy. Ia kemudian melayangkan gugatan beberapa kali di PTUN dengan menghasilkan kemenangan ditangan Julius.
Sementara itu, pada sidang tersebut, mengagendakan pembacaan gugatan oleh Majelis Hakim dengan objek sengketa adalah Keputusan PTUN berupa penolakan tidak menjatuhkan hukuman disiplin PNS yang harusnya dilakukan oleh Mendikbud kepada Rektor Unsrat.
Pada sidang hari ini Julius Pontoh didampingi oleh kuasa hukum dari Asosiasi Advokat Indonesia. "Sidang akan dilanjutkan Senin depan dengan agenda Jawaban dari Tergugat (Mendikbud). Pembacaan Gugatan di PTUN Jakarta oleh Ketua Majelis Hakim Bambang Hariyanto," ungkapnya.