Kamis, 2 Oktober 2025

Kongkalikong Pejabat dan DPR

Eva: Dipo Alam Tak Perlu Lapor ke KPK

Anggota Komisi III DPR dari PDI-Perjuangan Eva K Sundari menilai Sekretaris Kabinet (Seskab), Dipo Alam aturannya tidak perlu melaporkan

Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-inlihat foto Eva: Dipo Alam Tak Perlu Lapor ke KPK
kompas.com
Sekretaris Kabinet, Dipo Alam

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi III DPR dari PDI-Perjuangan Eva K Sundari menilai Sekretaris Kabinet (Seskab), Dipo Alam aturannya tidak perlu melaporkan dugaan adanya kongkalikong anggaran antara DPR dan kementerian ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Menurutnya, jika sistem mekanisme kontrol kejahatan keuangan atau fraud control mechanism telah dibangun di tiap Kementerian atau Lembaga (K/L), maka lapor-melapor Kementerian seperti dilakukan Dipo tak perlu terjadi.

"Sistem fraud control mechanism harus dibangun di tiap K/L. Jadi tidak menjadi urusan personal Dipo Alam, tapi inherent di sistem," ungkap politisi PDI-Perjuangan ini saat ditemui Tribunnews, Jakarta, Senin (19/11/2012).

Dengan demikian, tandas dia, ada percepatan pemberantasan tipikor dan akan efektif dampaknya.

Lebih lanjut terkait laporan Dipo, Eva menegaskan itu harus disertai bukti, sehingga bisa diproses secara hukum oleh penegak hukum, yakni KPK.

Tegas dia, siapapun dan dari Partai mana pun oknum yang adanya kongkalikong terbukti nantinya, harus ditegakkan hukum seadil-adilnya.

"Bagiku, demi keadilan, setiap korupsi harus diproses, siapapun pelakunya baik partai sendiri maupun partai lain," katanya.

Klik:

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved