Jumat, 3 Oktober 2025

Penarikan Penyidik KPK

30 Penyidik Internal KPK Mulai Jalani Pelatihan

Seleksi rekuitmen penyidik internal Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah rampung. Kini, lembaga antikorupsi itu mulai melakukan program

Penulis: Edwin Firdaus
zoom-inlihat foto 30 Penyidik Internal KPK Mulai Jalani Pelatihan
TRIBUNNEWS.COM/HERUDIN
Calon pimpinan KPK, Abdullah Hehamahua, menjawab pertanyaan anggota Komisi III saat menjalani uji kelayakan dan kepatutan di ruang rapat komisi III DPR Jakarta Pusat, Senin (28/11/2011). Sebanyak delapan calon pimpinan KPK menjalani uji kelayakan dan kepatutan, yang kemudian dipilih empat orang sebagai pimpinan KPK mendampingi Ketua KPK Busyro Muqoddas. (tribunnews/herudin)

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Seleksi rekuitmen penyidik internal Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah rampung. Kini, lembaga antikorupsi itu mulai melakukan program pendidikan dan pelatihan terhadap 30 penyidik internal di Pusat Latihan dan Pendidikan Mahkamah Agung (Pusdiklat MA) di kawasan Megamendung, Bogor, Jawa Barat, Senin (15/10/2012).

"Ya hari ini sudah mulai pelatihannya," kata Penasehat KPK, Abdullah Hehamahua di kantornya, Jakarta.

Lebih jauh dikatakan Abdullah, 30 orang penyidik ini akan menjalani program pendidikan dan pelatihan selama lebih kurang satu setengah bulan.

Dalam jangka waktu tersebut, pihaknya lanjut Abdullah, berharap, kelak, dapat melaksanakan tugasnya dengan baik.

"Karena, Mereka akan dilatih oleh tenaga profesional dari internal dan eksternal," ujar Abdullah.

Sebagaimana diketahui, rekrutmen penyidik internal ini merupakan buntut dari konflik tidak diperpanjangnya masa penugasan 20 orang penyidik Polri di KPK.

Sebanyak 30 orang calon penyidik dari berbagai direktorat di KPK dinyatakan lolos proses seleksi. Seleksi tahap pertama ini diikuti sebanyak 65 pegawai KPK.

30 penyidik ini memiliki latar belakang yang berbeda-beda, beberapa diantaranya berasal dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Kementerian Keuangan dan ada juga yang non-PNS.

Berita Terkait: Penarikan Penyidik KPK

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved