Penarikan Penyidik KPK
KPK Belum Tahu Ada Penyidiknya yang Jadi Tersangka Lagi
KPK belum mendengar adanya penetapan seorang penyidiknya berinisial Y, yang menjadi tersangka Polda Bengkulu.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum mendengar adanya penetapan seorang penyidiknya berinisial Y, yang menjadi tersangka Polda Bengkulu terkait kasus penganiayaan berat yang menyebabkan hilangnya nyawa seseorang. Namun, jika informasi itu benar, KPK akan menyerahkan sepenuhnya kepada pihak Kepolisian.
"Sejak Jumat lalu saya tidak dengar itu. Semoga tidak benar," ujar Wakil Ketua KPK Busyro Muqoddas melalui pesan singkat kepada wartawan, Minggu (14/10/2012).
Kendati demikian, Busyro mengatakan pihaknya akan mencari tahu kebenaran informasi tersebut.
Sebelumnya, Polda Bengkulu telah menetapkan penyidik KPK bernama Kompol Novel Baswedan, sebagai tersangka penganiayaan berat yang menyebabkan kematian orang lain pada 2004 silam di Bengkulu.
Saat itu, Novel masih menjabat sebagai Kasat Reskrim Polresta Bengkulu. Ia diduga menembak tersangka kasus pencurian sarang burung walet. (*)
BACA JUGA
- IPW: Kenaikan Anggaran Penyidik Polri Harus Ditolak
- Siapa Penyidik KPK Selain Novel yang Dijadikan Tersangka?
- Hasil Uji Balistik Kasus Novel Belum Keluar
- Polri : Temuan Fakta Soal Novel Jangan Diperdebatkan