Hartati Murdaya Tersangka
Saksi Ahli: Hartati Cs Korban Pemerasan
“Kalau orang itu dimintai, maka bisa disebut korban,” kata Syafrudin di depan majelis hakim yang diketuai oleh Guzrizal SH

Seperti diketahui, Gondo Sujono kini sedang menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor atas sangkaan penyuapan terhadap Bupati Buol. Hartati Murdaya sendiri juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang sama. Dalam berbagai kesempatan Hartati menegaskan bahwa dirinya tidak tahu-menahu soal pemberian dana kepada Amran Batalipu.
Pemberian uang itu telah diakui oleh salah seorang anak buah Hartati, Totok Lestyo, dalam persidangan sebelumnya, yang mengaku bahwa pemberian uang itu atas inisiatif dirinya dan tidak atas perintah Hartati Murdaya.
Kasus Buol ini bermula dari adanya permintaan sejumlah dana oleh Amran Batalipu kepada perusahaan kelapa sawit PT HIP milik Hartati Murdaya. Dalam kasus ini sebenarnya PT HIP tidak mendapatkan keuntungan apa-apa dari Bupati Buol karena permohonan rekomendasi HGU nya juga tidak pernah disetujui oleh Bupati Buol. Bahkan izin lokasi perkebunan kelapa sawit seluas 70 ribu hektare oleh Bupati justru diberikan kepada perusahaan lain. Meski PT HIP tidak mendapat keuntungan apa-apa namun Amran Batalipu tetap meminta sejumlah dana kepada Hartati Murdaya.
Sebelumnya Hartati Murdaya juga telah menegaskan bahwa dirinya tidak setuju memberikan sejumlah dana kepada Amran Batalipu. Namun sebagai seorang pengusaha yang berinvestasi di Buol tentu dirinya juga tidak bisa secara mentah-mentah melakukan penolakan.
Setiap kali Amran Batalipu menghubungi ia selalu mengelak secara halus. Namun dalam keadaan dirinya yang terus mengelak itulah secara diam-diam Totok Lestyo mengambil uang perusahaan senilai Rp 3 milyar dan lalu memberikannya ke Amran Batalipu tanpa sepengetahuan Hartati Murdaya.