Penarikan Penyidik KPK
Pembantu Harus Beri Masukan Sebelum SBY Berpidato
Presiden SBY pada hari ini atau paling lambat besok akan menyampaikan pandangannya kepada rakyat terkait ketegangan
Dalam kasus SIM Simulator yang menjadi pihak yang disangka adalah anggota Polri sehingga untuk menghindari benturan kepentingan (conflict of interest) harus dilakukan oleh KPK.
Di kemudian hari bila personil KPK atau Kejaksaan yang terlibat maka tidak boleh institusi tersebut yang melakukan proses hukum.
Kedua, Polri tidak melakukan penarikan penyidiknya yang bertugas KPK, ini termasuk yang sudah melapor ke Kepolisian dan telah diberi tugas baru. Mereka harus dikembalikan ke KPK untuk melanjutkan tugas yang belum selesai.
Penarikan akan dilakukan setelah ada koordinasi dengan KPK bahwa tugas mereka telah selesai.
Ketiga, penyidik Polri yang hendak berkarir di KPK harus memenuhi prosedur yang berlaku di Polri. KPK harus menghormati etika yang berlaku antar instansi.
Untuk menjamin agar tidak ada gangguan dalam proses pindah instansi ini maka Kompolnas akan melakukan supervisi.
Berikutnya menurut Hikamahnto, jajaran Polri harus menghentikan akrobat hukum yang penuh dengan kejanggalan yang bisa dipersepsikan oleh publik sebagai pelemahan terhadap KPK dan menghentikan proses hukum terhadap personil Kepolisian.
Teladan Kapolri Sutanto harus diikuti dimana sejumlah perwira tinggi tidak dihalangi ketika harus menghadapi tuduhan tindak pidana korupsi.
Terakhir, Kapolri diminta untuk melakukan investigasi atas inisiatif Polda Bengkulu yang hendak melakukan penangkapan atas Kompol Novel Baswedan. Investigasi ini harus mengikutsertakan anggota Kompolnas.
Inti dari investigasi adalah apakah tindakan hukum tersebut memang benar-benar ada atau sekedar dirancang atau direkayasa. Bila benar dan memiliki dasar yang kuat, silahkan proses hukum tetap dilakukan namun setelah Kompol Novel menjalankan tugas penting di KPK.
Namun bila tidak benar maka harus dilakukan proses internal terhadap anggota-anggota Polda Bengkulu yang terlibat. Selain menghukum mereka, upaya ini untuk memastikan di kemudian hari tidak ada lagi niat-niat semacam ini di setiap instansi penegak hukum.
"Lima solusi ini diharapkan dapat menguatkan institusi penegak hukum dan kesemuanya memperoleh kepercayaan dari publik (public trust)," kata Hikmahanto.
Berita Terkait: Penarikan Penyidik KPK