Kamis, 2 Oktober 2025

Penarikan Penyidik KPK

UGM Dukung Kewenangan Luar Biasa KPK

Universitas Gadjah Mada (UGM) memberikan pernyataan sikap terkait kisruh yang melibatkan antara

Editor: Hendra Gunawan
zoom-inlihat foto UGM Dukung Kewenangan Luar Biasa KPK
(Tribun Jogja/Mona Kriesdinar)
Rektor UGM, Pratikno memberikan pernyataan sikap terkait kisruh antara KPK dan Polisi, pada Senin (8/10/2012) di Gedung Puskat UGM.

Laporan Wartawan Tribun Jogja, Mona Kriesdinar

TRIBUNNEWS.COM, SLEMAN - Universitas Gadjah Mada (UGM) memberikan pernyataan sikap terkait kisruh yang melibatkan antara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Polri. Pernyataan sikap disampaikan langsung oleh Rektor UGM, Pratikno di Gedung Pusat Kajian Anti Korupsi (Pukat) pada Senin (8/10/2012).

"Untuk memberantas kejahatan extra ordinary seperti korupsi, maka diperlukan lembaga yang memang extra ordinary juga," tandasnya.

Adapun, pernyataan sikap UGM memuat enam poin utama meliputi kecaman dan penolakan terhadap segala bentuk tekanan terhadap anggota dan upaya terhadap KPK, pihaknya juga mengimbau berbagai pihak untuk menghentikan segala macam tindakan pelemahan KPK demi menjaga penegakan hukum antikorupsi yang memadai dan menjaga optimisme rakyat Indonesia. Selain itu, mereka mendesak langkah cepat dan tepat Presiden termasuk mengupayakan penguatan posisi KPK sebagai lembaga extra ordinary.

"Kami juga mendesak DPR untuk menghentikan revisi UU KPK yang melemahkan kelembagaan KPK dan menyerukan kepada seluruh rakyat Indonesia agar waspada terhadap segala bentuk kriminalisasi dan pelemahan gerakan pemberantasan korupsi," tandasnya.

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved