Penarikan Penyidik KPK
UGM Dukung Kewenangan Luar Biasa KPK
Universitas Gadjah Mada (UGM) memberikan pernyataan sikap terkait kisruh yang melibatkan antara

Laporan Wartawan Tribun Jogja, Mona Kriesdinar
TRIBUNNEWS.COM, SLEMAN - Universitas Gadjah Mada (UGM) memberikan pernyataan sikap terkait kisruh yang melibatkan antara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Polri. Pernyataan sikap disampaikan langsung oleh Rektor UGM, Pratikno di Gedung Pusat Kajian Anti Korupsi (Pukat) pada Senin (8/10/2012).
"Untuk memberantas kejahatan extra ordinary seperti korupsi, maka diperlukan lembaga yang memang extra ordinary juga," tandasnya.
Adapun, pernyataan sikap UGM memuat enam poin utama meliputi kecaman dan penolakan terhadap segala bentuk tekanan terhadap anggota dan upaya terhadap KPK, pihaknya juga mengimbau berbagai pihak untuk menghentikan segala macam tindakan pelemahan KPK demi menjaga penegakan hukum antikorupsi yang memadai dan menjaga optimisme rakyat Indonesia. Selain itu, mereka mendesak langkah cepat dan tepat Presiden termasuk mengupayakan penguatan posisi KPK sebagai lembaga extra ordinary.
"Kami juga mendesak DPR untuk menghentikan revisi UU KPK yang melemahkan kelembagaan KPK dan menyerukan kepada seluruh rakyat Indonesia agar waspada terhadap segala bentuk kriminalisasi dan pelemahan gerakan pemberantasan korupsi," tandasnya.