Penarikan Penyidik KPK
Ini Hasil TPF KPK Soal Kasus Novel Baswedan di Bengkulu
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku telah membentuk tim pencari fakta(TPF) guna mencari tahu kasus

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku telah membentuk tim pencari fakta(TPF) guna mencari tahu kasus yang menimpa penyidiknya Novel Baswedan.
Hasil investigasi tim KPK sementara telah menemukan beberapa fakta baru. Seperti diketahui, oleh Polda Bengkulu, Novel disangka dengan pasal penganiayaan berat hingga menghilangkan nyawa orang lain.
Sementara hasil investigasi sementara tim KPK mengatakan bahwa Novel tidak terlibat dalam peristiwa penembakan yang menewaskan pencuri sarang walet di Bengkulu tahun 2004 silam.
Demikian dikatakan Juru Bicara KPK, Johan Budi dalam jumpa pers yang digelar, Minggu (7/10/2012) malam,
"Hasil investigasi sementara yang kami dapatkan ini menjadi second opinion terhadap fakta-fakta yang disampaikan pihak Polri," kata Johan.
Pada malam kejadian di bulan Februari 2004, terang Johan, Novel Baswedan yang berpangkat Iptu sedang berada di kantornya di Satreskrim Mapolres Bengkulu.
Imbuhnya, saat itu Novel mendapat laporan dari anak buahnya bahwa ada pencuri walet yang ditangkap dan dikepung warga dalam sebuah bangunan.
"Lalu saudara Novel memerintahkan anak buahnya turun ke lokasi. Anak buahnya diminta mengamankan tersangka dari amukan massa. Hingga tersangka dibawa ke Mapolresta Bengkulu," kata Johan.
Selanjutnya, tim yang dipimpin Novel melakukan pengembangan kasus pencurian tersebut.
Para pelaku yang berjumlah 6 orang itu dibawa ke lokasi untuk dilakukan rekontruski. Saat dibawa, lanjut Johan, terjadi kekisruhan lantaran masyarakat yang sebelumnya sudah maraha terhadap para tersangka.
hingga akhirnya terjadi penembakan terhadap para tersangka itu, hingga mengalami luka tembak.
"Atas kejadian itu, Saudara Novel mendapat laporan susulan. Dia memerintahkan korban dibawa langsung ke rumah sakit. Keesokan harinya didapati, 1 dari 6 tersangka itu meninggal dunia," terang Johan. Namun Johan tidak menerangkan siapa yang menembak para tersangka tersebut.
Terkait insiden itu, para penyidik di reskrim Mapolres Bengkulu diperiksa Polda Bengkulu. Polisi yang diduga melakukan penembakan menjalani pemeriksaan kode etik.
"Saudara Novel selaku Kasatreskrim ikut bertanggung jawab, kemudian saudara novel diperiksa tim majelis kode etik, hasilnya novel diberi sanksi berupa teguran keras," kata Johan.
Kendati demikian, terang Johan, Novel tetap menjabat sebagai Kasatreskrim di Polres Bengkulu sampai bulan Oktober 2005 bahkan lulus seleksi di Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK) Jakarta.
"Fakta yang kami temukan juga, belum ada uji balistik terhadap senjata dan peluru, serta saksi-saksi secara menyeluruh. Tiba-tiba saudara Novel jadi tersangka," kata Johan.