Kasus PLTU Lampung
KPK Periksa Mahasiswa Terkait Kasus PLTU Tarahan
KPK menjadwalkan pemeriksaan mahasiswa bernama Zuliansyah Putra Zulkarnaen, terkait kasus dugaan suap proyek PLTU Tarahan, Lampung.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan mahasiswa bernama Zuliansyah Putra Zulkarnaen, terkait kasus dugaan suap proyek PLTU Tarahan, Lampung.
Zuliansyah diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi, atas tersangka anggota DPR dari Fraksi PDIP Emir Moeis.
"Diperiksa sebagai saksi," kata Kabag Informasi KPK Priharsa Nugraha, Senin (1/10/2012).
Penyidik KPK juga memanggil mantan anggota DPR Harry Salman Sohar. Penyidik menduga, Zuliansyah dan Harry Salman mengetahui penerimaan hadiah Emir terkait proyek PLTU senilai 300 ribu dolar Singapura, saat menjadi anggota DPR periode 1999-2004 dan periode 2004-2009.
Uang tersebut didapat Emir dari PT AI, selaku koorporasi pemenang tender pembangunan PLTU Tarahan.
Oleh penyidik KPK, Emir dijerat pasal 5 ayat 2, pasal 12 huruf a atau b, pasal 11 atau pasal 12 B UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (*)
BACA JUGA
- Hari Ini KPK Periksa Dua Karyawan Properti
- Komisi I Kaget Pemerintah Ingin Beli Helikopter Apache
- Pernyataan Ketua Fraksi Demokrat Dinilai Panik
- Golkar: Jika Dipo Alam Jujur Juaranya Pasti Demokrat