Ambang Batas Parlemen Hanya untuk DPR RI
Dalam sidang uji materiil Pasal 208 UU Nomor 8 tahun 2012 tentang Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dalam sidang uji materiil Pasal 208 UU Nomor 8 tahun 2012 tentang Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Mahkamah Konstitusi memutuskan, hanya mengabulkan sebagian saja.
"Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk sebagian," ujar Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi, Mahfud MD saat membacakan putusan di ruang sidang Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Rabu (29/8/2012).
Mahkamah menilai, sekiranya Parliament Threshold sebesar 3,5 persen diberlakukan secara bertingkat, masing-masing 3,5 persen untuk DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota, dapat menimbulkan kemungkinan tidak ada satu pun partai politik peserta Pemilu di suatu daerah (provinsi atau kabupaten/kota) yang memenuhi Parliament Threshold sebesar 3,5 persen sehingga tidak ada satupun anggota partai politik yang dapat menduduki kursi DPRD.
"Mahkamah menimbang, permohonan Pemohon sepanjang mengenai frasa “DPRD Provinsi, dan DPRD kabupaten/kota” dalam Pasal 208 UU 8/2012 beralasan hukum," kata anggota majelis Mahkamah Konstitusi, Achmad Sodiki.
Dengan demikian, menurut Mahkamah ketentuan Parliament Threshold sebesar 3,5 persen hanya berlaku untuk kursi DPR dan tidak mempunyai akibat hukum terhadap penentuan atau penghitungan perolehan kursi partai politik di DPRD provinsi maupun di DPRD kabupaten/kota;
"Ketentuan yang demikian, menurut Mahkamah, tidak memenuhi prinsip keadilan karena memberlakukan syarat-syarat berbeda bagi pihak-pihak yang mengikuti suatu kontestasi yang sama," ujar anggota Ahmad Sodiki.
Baca Juga: